CALEG GOLKAR

Diduga Memeras, 2 Pria Ngaku Anggota FSP-TSI-KSPSI Diciduk, 1 Napi Asimilasi

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum didampingi Kasatreskrim, AKP Pandu Winata SH,SIK, Kasubbag Humas, AKP Sopyan SPd, KBO Satreskrim, Iptu Ferry, Kanit I, Iptu I Made Dwi Krisnanda, Jumat (7/8/2020) saat konferensi pers. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)- 2 anggota FSP-TSI-KSPSI Kecamatan Dolok Masihul diciduk Tekab Scorpions Satreskrim Polres Sergai, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB, di Dusun III Desa Martebing, Kec Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai.

Kedua tersangka adalah Hariady alias Dedi (37) yang juga merupakan napi asimilasi Lapas Labuhan Ruku, Batubara dan merupakan DPO dari Polres Tebing (kasus curas minimarket Indomaret tahun 2018), dan M Rifatah Sabura alias Fatah (27), keduanya warga Desa Martebing, Kec Dolok Masihul.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum didampingi Kasatreskrim, AKP Pandu Winata SH,SIK, Kasubbag Humas, AKP Sopyan SPd, KBO Satreskrim, Iptu Ferry, Kanit I, Iptu I Made Dwi Krisnanda, Jumat (7/8/2020) dalam konferensi pers mengatakan, modus kedua tersangka dengan menggunakan identitas lembaga tersebut meminta sejumlah uang kepada korban.

“Modusnya dengan mengaku sebagai anggota FSP-TSI- KSPSI. Kedua tersangka meminta sejumlah uang kepada korban,” ujar Kapolres.

Sebagaimana dilaporkan korban, Syapala (38), warga Jln Kowilhan Komplek Bumi Johor Asri Blok C No 01 Kel Batu Penjemuran, Kec Namorambe Nomor:LP/145/VIII/2020/SU/Res Sergai/Sek Dolok Masihul tanggal 05 Agustus 2020, tindak pidana yang dilakukan tersangka terjadi, Senin (20/7/ 2020), sewaktu alat berat milik korban sedang beroperasi untuk pengerasan jalan aspal distop oleh Fatah.

Setelah itu Fatah menjumpai korban meminta uang kepada kepada korban sebesar Rp2.235.000 dengan alasan sudah aturan SPTI yang harus dibayar.

Karena permintaan tersangka memberatkan, korban tidak mau memberi, maka Fatah pun pergi dan berselang 30 menit datang kembali bersama dengan Dedi.

Selanjutnya tersangka Dedi langsung mengeluarkan perkataan,” Sudah tidak usah bayar kalian, tapi awas alt berat kalian tidak aman di sini!”

Akhirnya dengan rasa keberatan korban pun harus diwajibkan membayar Rp2.235.000 dan uang langsung diserahkan pelapor kepada Fatah dengan tanda terima kwitansi berlogo SPTI.

Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2020 pekerjaan selesai dan alat berat akan dibawa kembali, namun Fatah tidak memberikan untuk kembali sebelum korban menyerahkan uang sebesar Rp2.280.000 lagi dan mengancam apabila uang tidak diserahkan maka peralatan pekerjaan jalan tersebut tidak bisa keluar dari Desa Martebing.

Sehingga pelapor memberikan uang senilai Rp500 ribu kepada tersangka Fatah, namun pelaku menolaknya dan tetap meminta uang sejumlah Rp2,25 juta, sehingga korban merasa keberatan karena merasa diperas.

Dari kedua tersangka barang bukti yang disita, 2 lembar kwitansi F-SPTI yang ditanda tangani tersangka, 1 lembar Rancangan Upah Jasa milik SPTI, 1 lembar kertas bertuliskan nilai uang yang harus di bayar saat pekerjaan selesai senilai Rp2,25 juta
uang senilai Rp500 ribu, dan 2 KTA kedua tersangka.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) yo pasal 55 Subs pasal 335 ayat (1) KUHPidana Ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun enjara,” tandas Robin. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai