CALEG GOLKAR

Dikibusi, Kena Digrebek, 2 Nelayan Pantai Cermin Gagal Transaksi Barang Enak

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu melalui sebuah operasi penggerebekan di Dusun l, Desa Pantai Cermin Kanan, Kec Pantai Cermin, Kab Sergai, Kamis malam (18/6) sekira pukul 21.30 WIB.

Dua tersangka diamankan yaitu, Edi Susanto alias Edi (41) dan Daniel Simanjuntak alias Gondrong (30), nelayan yang menetap di Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan, Kec Pantai Cermin, Kab. Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, SH, MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi Napitupulu, kepada wartawan, Sabtu (20/6), mengungkapkan, sebelumnya personel Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kanan, Kec Pantai Cermin, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin bergerak menuju Dusun 1 Desa Pantai Cermin Kanan, Kec Pantai Cermin. Setelah tiba di lokasi (TKP) di pinggir muara sungai. Tim melakukan pemantauan dan melakukan penggerebekan serta penangkapan kedua tersangka.

Selanjutnya, sambung Kapolres, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Edi Susanto dan ditemukan 1 plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu dan 1 buah alat isap sabu atau bong di saku celana sebelah kanan.

Kemudian dilakukan pengecekan di sekitar lokasi di temukan sebungkus kotak rokok yang di dalamnya berisikan 1 plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu. Tekab membawa kedua pelaku tersebut berikut barang bukti yang ditemukan ke kantor Polsek Pantai Cermin guna dilakukan proses selanjutnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kedua tersangka tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Pantai Cermin dan saat ini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tandas Kapolres.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Robin. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai