CALEG GOLKAR

Dilaporkan Bikin Resah, Rumahnya Digerebek, Diperiksa Ada Si Putih, Pria Ini Kena Angkut

Tersangka saat diamankan. (Ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Indra Setiawan (29), dicokok Tekab Polsek Perbaungan saat penggerebekan rumahnya, di Dusun IV Bobongan, Desa Jambur Pulau, Kec Perbaungan, Kab Sergai, Sabtu (4/7) sekira Pukul 15.30 WIB.

Dari lokasi (TKP) petugas menemukan barang bukti 13 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 3 pipet kecil, 4 mancis, dan ratusan plastik-plastik klip transparan ukuran kecil yang masih kosong.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R Simatupang, SH, MHum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul, Minggu (5/7/2020) kepada wartawan mengatakan, sebelumnya masyarakat melaporkan di Dusun IV Bobongan Desa Jambur Pulau, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai, tepatnya di rumah tersangka sering juga digunakan tempat memakai narkoba.

Hal itu terlihat dari banyaknya kendaraan yang keluar masuk dari gang rumah tersangka hingga pukul 01.00 WIB pagi, bahkan terkadang lebih. Hal tersebut sudah lama dikeluhkan warga setempat namun warga takut terhadap komplotan tersangka.

Mendapat laporan tersebut, selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu M Tambunan, SH langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.

Setelah sampai di TKP, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di dapati tersangka sedang duduk di ruang tamu. Selanjutkan didampingi Kepala Dusun dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.

Selanjutnya dilakukan interogasi tersangka mengakui kalau semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Kemudian IS dan barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk d proses secara hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai