CALEG GOLKAR

Din…Din… Main Barang Enak Ketahuan, Digerebek Lagi di Kamar Mandi, Kabur, Eh Nyangkut Juga

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Polsek Dolok Masihul menangkap Nurdin Purba alias Udin alias PU (52), di Dusun I Desa Blok 10, Kec Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai, Rabu (9/9/2020) sekira pukul 16.10 WIB.

Petugas juga mengamankan barang bukti 4 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 gram, 6 lembar plastik klip transparan dalam keadaan kosong, 1 batang kaca pirex yang ada cairan putih sudah membeku, 2 batang pipet yang salah satu sudah dimodif jadi huruf L, 1 batang pipet plastik yang salah satu ujung dimodif jadi sekop dan 1 buah botol kaca.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan,SH, Minggu (13/9/2020) mengatakan, penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersangka Nurdin Purba alias Udin PU sering melakukan transaksi narkotika yang diduga jenis sabu di rumahnya yang terletak di Dusun I Desa Blok 10, Kec Dolok Masihul, Kab Sergai.

Selanjutnya Kanit Sabhara Polsek Dolok Masihul, Iptu H. Sagala melaporkan informasi tersebut Kepada Kapolsek Dolok masihul AKP J Panjaitan, SH. Setelah melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Sabhara Iptu H Sagala dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat.

Sewaktu melakukan penyelidikan, tepatnya di sekitar rumah tersangka berlari dari kamar mandi yang berada di luar rumah langsung dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan. Setelah dilakukan pengeledahan badan, namun tidak dijumpai barang apapun dan setelah diinterogasi tersangka akhirnya menunjukkan penyimpanan barang barang di dalam lemari plastik. Setelah diperiksa ditemukan dari dalam laci lemari barang bukti.

Sewaktu dilakukan pengeledahan di dalam rumah telah disaksikan oleh Kepala Dusun I Desa Blom 10, Kec Dolok Masihul Kab Sergai, Rismanto. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” pungkas Kapolres. (yung/nst)

Mungkin Anda juga menyukai