CALEG GOLKAR

Disuruh Antar Barang Enak Dapat Duit Bonus Sedot, Pria Ini Ketagihan, Begitu Diciduk Nyanyi…

Tersangka saat diamankan. (ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Sat Resnarkoba Polres Sergai mengamankan terduga kurir narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin. Terduga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu langsung di gelandang berikut barang bukti narkotika jenis sabu ke Mapolres Sergai.

Terduga pelaku yang diamankan yakni Ade Syahputra (22), warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Ade ditangkap di sebuah warung milik warga, Kamis(28/5) sekira pukul 19.30 Wib.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan brutto 0,47 gram dan uang tunai Rp125.000.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum dalam keteranganya kepada wartawan, Sabtu(30/5) mengatakan, penangkapan tersangka AS menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adannya jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan sesuai informasi tersangka. setelah diketahui keberadaanya tim bergerak cepat. Setiba di lokasi terlihat tersangka berada di sebuah warung milik warga.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun sebelum penangkapan tersangka AS sempat membuang 1 helai klip transparan yang diduga sabu.

Hasil interogasi terhadap tersangka AS, pria lajang yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari FI, warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Tersangka AS mengaku hanya mengantarkan sabu kepada seseorang, yang terlebih dahulu telah memesan sabu kepada tersangka FI. Harga sabu tersebut Rp450.000.

Bahkan, tersangka sudah dua kali disuruh tersangka FI untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dengan imbalan dapat menggunakan sabu secara gratis dari FI dan uang tunai Rp20.000 rupiah.

"Baru dua kali saya antar sabu kepada pesanan atas perintah FI. Siap antar sabu saya diberi upah Rp 20.000 dan memakai sabu gratis," kilah Ade Syahputra.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai