CALEG GOLKAR

Disuruh Antar Barang Enak Dijanjikan Dapat Duit Plus Nyedot, Eh Begini Nih Jadinya…

Tersangka saat diamankan. (Ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Tim opsnal Reserse Narkoba Polres Sergai menangkap Sahrul (23), warga Dusun 2 Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sahrul ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu, tepatnya di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumahnya, Jumat (19/6/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Tim opsnal juga mengamankan barang bukti 3 plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan butiran kristal sabu dengan berat 3,82 gram, 1 plastik klip yang diduga berisikan ganja seberat 0,66 gram dan sepeda motor Supra Fit warna hitam BK 2733 ML.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Narkoba, Herison Manullang dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (23/6/2020) mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan di seputaran lokasi tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka MH alias Dayat. Setiba di lokasi terlihat tersangka dengan menggunakan sepeda motor Supra BK 2733 NL melintas dan dilakukan pengejaran.

Namun setiba di lokasi tepatnya di sebuah rumah kosong berlokasi di Dusun 2 Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, tersangka MH alias Dayat sudah melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik tersangka, namun dilokasi petugas juga mengamankan tersangka Sahrul.

Hasil interogasi, tersangka Sahrul mengaku, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Alex dimana atas perintah MH alias Dayat untuk menjemput barang haram tersebut yang telah dipesan Dayat sebelumnya.

Bahkan pria penganguran tersebut mengaku sudah pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di Lapas Tebing Tinggi dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan.

“Saya hanya disuruh MH alias Dayat untuk mengambil barang narkotika jenis sabu kepada Alex warga Seibamban. Bahkan baru pertama kali saya antarkan sabu milik Dayat dan diberikan upah Rp50 ribu dan isap sabu gratis,” kilah Sahrul kepada petugas.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai