CALEG GOLKAR

Diterpa Putusan PT TUN Medan, Soekirman Yakin Menang di Pilkada Sergai, Minta Aparatur Negara Netral

MEDAN (medanbicara.com)-Calon Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Soekirman yakin memenangkan Pilkada Sergai 9 Desember mendatang, meski Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menyatakan SK KPU Sergai terkait penetapan dirinya sebagai peserta Pilkada batal.

Soekirman mengklaim hasil survei menunjukkan dirinya unggul.

‘’Jadi ini tidak menyurutkan masyarakat, bahkan semakin ramai. Kami optimistis, sesuai hasil survei, pasangan nomor urut 2 unggul 63 persen pada 9 Desember mendatang. Insya Allah,’’ ujar Soekirman kepada wartawan, di kantor DPW NasDem Sumut di Medan, Selasa (17/11).

Soekirman pun meminta pendukungnya tidak menghiraukan putusan PTTUN Medan yang membatalkan SK penetapan tersebut. Soekirman mengatakan putusan ini tidak berlaku, karena keluar lewat batas waktu 30 hari sebelum pelaksanaan Pilkada.

Dalam kesempatan itu, Soekirman menilai salah satu pasangan calon menginginkan dirinya tidak maju di Pilkada.

‘’Pasangan itu ingin melawan kotak kosong. Obsesi pihak sebelah hanya ingin melawan kotak kosong,’’ ucapnya.

Soekirman kemudian menuding ada dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral menjelang pelaksanaan Pilkada Sergai. Selain ASN, Soekirman, yang merupakan bupati petahana, menuding ada dugaan oknum kepala desa yang meminta masyarakat mendukung salah satu pasangan.

Menanggapi dugaan ketidaknetralan tersebut, Sekretaris DPW NasDem Sumut, Syarwani, mengatakan pihaknya telah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaaan keterlibatan ASN hingga oknum-oknum di pemerintahan yang tidak netral. Dia menyebut warga bisa melaporkan dugaan tidak netralnya ASN hingga oknum-oknum di pemerintahan ke posko tersebut.

‘’Kita akan menyampaikan di Pilkada di 2020, Desember nanti, menyangkut di Kabupaten Sergai, kita akan menyampaikan kita akan membentuk satgas laporan masyarakat terhadap ketidaknetralan apakah itu ASN, maupun orang-orang yang disuruh pejabat penyelenggara negara,’’ ucap Syarwani.

Seperti diketahui, gugatan ke PTTUN yang diajukan oleh pasangan Darma Wijaya-Adlin Tambunan karena menilai penetapan Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta di Pilkada Serdang Bedagai.

Putusan PTTUN Medan menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor: 380/PL 02 2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL 02 2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi dan PTTUN juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp496.000.

Putusan PTTUN Medan nomor: 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-Medan, tertanggal 13 November 2020 yang menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai