CALEG GOLKAR

Dor! Anak Amplas Dipelor Saat Transaksi Si Putih di Pinggir Sungai di Sergai, Barangnya Lumayan Besar…

Tersangka saat diamankan. (Ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, setelah menyaru sebagai pembeli (under cover buy), Rabu (16/9/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Tersangka, Restu Fauzi Siregar alias Restu (36) ditangkap petugas di pinggir Sungai, di Jalan Kabupaten Desa, Kota Galuh, Kec Perbaungan, Kab Sergai, dengan barang bukti sehelai plastik klip transparan yang berisikan narkotika diduga jenis sabu denganbrutto 500 gram (0,5 kg), 1 HP, 1 kotak lampu Hannochs, 1 tas merk voltker warna biru.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, MHum mengatakan kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020), tersangka Restu Fauzi Siregar alias Restu (36), warga Jalan Bajak III, Kel Harjo Sari II, Kec Medan Amplas, Medan yang tinggal di Jl Sampali, Kel Saentis, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang.

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat, tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka Restu Fauzi Siregar bersama seorang temannya, namun sayangnya dia tidak diketahui identitas temannya tersebut.

Selanjutnya, tim mencoba melakukan undercover buy dan disepakati untuk melakukan transaksi di tepi sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh, Kec Perbaungan.

Ketika tersangka Restu Fauzi Siregar datang menghampiri personel yang menyamar, tersangka langsung diamankan, sedangkan temannya langsung melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor Vario warna merah Nopol tidak diketahui.

Saat hendak diamankan tersangka Restu Fauzi Siregar melakukan perlawanan sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya, dan kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dan di dalam tas yang dibawanya.

Petugas menemukan kotak lampu hannochs yang berisikan 1 almunium foil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat sekitar 500 gram (1/2 Kg), lalu tim membawa tersangka ke Rumah Sakit untuk dilakukan tindakan medis.

Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap tersangka dan menerangkan disuruh Ibas untuk menemui temannya yang tidak diketahui identitasnya di depan SPBU seputaran Amplas untuk mengantarkan sabu-sabu ke Perbaungan.

Lalu dilakukan pengembangan ke Medan dengan memancing Ibas, namun sesampainya di Amplas, Ibas tidak dapat dihubungi dan tersangka tidak mengetahui alamat rumah Ibas.

“Selanjutnya tim mengamankan tersangka dengan barang bukti. Untuk selanjutnya kasusnya sedang dikembangkan Satresnarkoba,” pungkas Kapolres. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai