CALEG GOLKAR

Dor! BD Sabu Tanjung Buluh Dipincangin, Segini Besar Barangnya…

Tersangka menujukkan barang bukti. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Betis kiri, Jaki Farhan alias Jaki  (36), ditembak Tim Opsnal Polsek Perbaungan, karena mencoba kabur saat disergap tak jauh dari kediamannya, di Dusun I Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis, (5/11/2020) sekira pukul 01.45 WIB. 

Dari pria ini turut disita barang bukti 9 plastik klip putih ukuran besar yang di dalamnya berisi butiran putih yang d duga narkoba jenis sabu 2 sak atau 10 seberat 10 gram.  Kemudian, 4 plastik klip transparan putih ukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran kristal putih diduga narkoba jenis sabu, dan 1 unit sepeda motor Supra Nopol BK 6107 GC. 

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu, di Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya. 

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu M Tambunan, SH melakukan serangkaian penyelidikan dan benar tersangka yang belakangan di ketahui bernama Jaki Farhan  memang sebagai bandar narkoba. 

Kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Perbaungan dan atas perintah Kapolsek Perbaungan Tim Opsnal melakukan penindakan dengan cara mencoba bertransaksi langsung (under cover buy). Selanjutnya pada saat anggota melakukan under cover buy, tiba tiba melihat tersangka  sedang duduk di atas sepeda motornya dan personel langsung melakukan penindakan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Kemudian setelah tersangka diamankan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba yang diduga jenis sabu. Setelah tersangka dan barang bukti di amankan, dilakukan interogasidan tersangka mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari temannya bernama Hendrik yang di ketahui oleh tersangka selama ini berdomisili di Tebing Tinggi. 

Berdasarkan keterangan tersangka tersebut  dilakukan pengembangan, namun pada saat di tengah jalan tersangka meminta untuk buang air kecil dan pada saat tersangka akan buang air kecil berusaha melarikan diri dan mengambil senjata petugas, sehingga tersangka ditembak. 

“Tersangka dan barang bukti diamankan ke komando Polsek Perbaungan. Tersangka dijerat pasal 114 subs 112,  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai