CALEG GOLKAR

Dor..! Pria Asal Sergai Pemasok Barang Enak Dari Medan Dipincangin, Mainnya di Dusun

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti. (mdc)

SERGAI (medanbicara.com) – Dor..! Pengedar sabu asal Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, akhirnya tersungkus ditembak polisi di bagian kaki, Sabtu (30/11/2019) pukul 18.00 Wib.

Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, Muhammad Hamdan alias Amdan (33) ditangkap karena sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.

“Tersangka ditangkap di Dusun III, Desa Cempedak Lobang, Sei Rampah, Serdang Bedagai,” sebut Martualesi, Minggu (1/12/2019) malam.

Penangkapan tersebut, jelas Martualesi, berawal dari laporan informan bahwa akan ada transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun III, Desa Cempedak Lobang. Polisi kemudian mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil lidik, diketahui rumah yang menjadi sasaran. Langsung dilakukan penggerebekan dan ditemukan seorang laki laki di dalam rumah,” ungkapnya.

Setelah tertangkap, polisi kemudian menggeledah Amdan. Dari tangannya, petugas menemukan 3 paket sabu, masing-masing 1 dari saku baju dan 2 lainnya dari kantong celana depan kanan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B di Jalan Jermal 15 Medan Denai. Tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang selalu mwmbawa sabu dari Medan,” beber Martualesi.

Berdasarkan keterangan Amdan tersebut, polisi pun memboyong Amdan untuk melakukan pengembangan ke Medan.

“Namun saat hendak masuk ke mobil, tersangka mencoba kabur dengan posisi tangan digari depan. Personel langsung mengejar dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Tapi tersangka tidak mengindahkannya sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur ke kaki kiri tersangka,” jelas Martualesi.

Setelah Amdan tersungkur, polisi kemudian memboyongnya ke RSUD Sultan Sulaiman untuk mendapatkan perawatan sebelum dibawa ke Mapolres Sergai.

“Total berat sabu-sabu yang disita adalah 15,76 gram (bruto). Selain itu, personel juga mengamankan 1 unit HP merk Vivo, dompet warna biru dan uang tunai Rp25.000, sebagai barang bukti. Terhadap tersangka, dikenakan pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai