CALEG GOLKAR

Duh! 2 Kali Menjanda Tak Punya Penghasilan, Main Barang Enak Keenakan, 3 Minggu Main Kena Jegrek

Terduga menunjukkan barang bukti. (ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil menangkap seorang waniat terduga sebagai pengedar barang enak alias sabu, di wilayah Kecamatan Perbaungan.

Terduga yang diamankan Lindawati Sembiring alias Linda (44), warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Janda tersebut ditangkap di rumahnya, Sabtu (11/4) pukul 23.50 WIB danlangsung dibawa ke Mapolsek Perbaungan.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah dompet warna biru berisi 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 lembar plastik klip transparan besar kosong, 1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, 16 lembar plastik klip transparan kecil kosong yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum dalam keteranganya, Minggu (12/4) mengatakan, penangkapan tersangka menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di wilayah Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara dan melakukan under cover buy ternyata pelaku dapat di kelabui dan berhasil ditangkap.

"Tersangka Lindawati Sembiring alias Linda ditangkap saat berada di rumah, saat dilakukan pengeledahan tim berhasil menemukan barang bukti di dalam saku celana sebelah kiri tersangka yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram.

Hasil interogasi terhadap tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar yang bernama YI, warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai. dimana tersangka membeli sabu dari YI dua kali dalam seminggu dengan harga Rp400.000.

Janda dua kali tersebut juga mengaku jika dirinya menjadi pengedar sabu sudah berjalan 3 minggu dan sudah mendapat keuntungan Rp600.000 selama menjalankan aksinya.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (yung/nst)

Mungkin Anda juga menyukai