CALEG GOLKAR

Duh! Curi Berondolan Sawit Seharga Rp60 Ribu, Satpam PT Socfindo Masukkan Pria Ini ke Penjara

Tersangka saat diamankan. (ung)

Sergai (medanbicara.com)-Dedi (35), warga Dusun I, Desa Aras Panjang, Kec Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai ditangkap satpam PT Socfindo Bangun Bandar, Desa Bantan, Kec Dolok Masihul, Kab Sergai, karena ketahuan mencuri berondolan sawit milik PT Socfindo Bangun Bandar, Kamis (16/07) sekira pukul 14.30 Wib.

Kejadian bermula saat saat Satpam PT Socfindo Bangun Bandar, Taufid (48) bersama Jaka (33) melaksanakan patroli di areal blok 63 Afdeling I Perkebunakan PT Socfindo Bangun Bandar Desa Bantan, Kec Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai melihat seorang laki-laki sedang mengambil berondolan buah kelapa sawit selanjutnya dimasukan ke dalam karung.

Melihat kejadian tersebut, Taufid bersama Jaka mengamankan pelaku dan membawa pelaku bersama barang bukti satu karung berondolan sawit ke Pos Satpam PT Socfindo, untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Dolok Masihul agar dilakukan proses hukum.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan, Jumat (17/07) membenarkan kejadian tersebut, pelaku diamankan oleh satpam kebun PT Socfindo saat sedang mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT Socfindo, dan menyerahkan ke polsek dolok masihul untuk proses hukum.

Pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan proses hukum, Akibat kejadian tersebut PT Socfindo Bangun bandar mengalami kerugian Rp60 ribu rupiah,” ungkap Panjaitan.(ung)

Mungkin Anda juga menyukai