CALEG GOLKAR

Duh! Napi Asimilasi Berulah Lagi, Terciduk Lagi Bongkar Rumah Saat Malam Takbiran

Tersangka saat diamankan petugas. (ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Baru 1 bulan keluar dari penjara Lapas kelas II Tebing Tinggi, Mario Situmorang alias Encep (17) kembali diciduk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu, di pasar tradisional di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kec Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Rabu (27/05/2020).

Napi yang bebas melalui program asimilasi dari pemerintah tekait Covid-19 itu ditangkap ketahuan melakukan aksi pencurian di rumah milik Mak Jelita Boru Pasaribu (37), di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kec Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

Kejadian bermula Sabtu (23/05/2020) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka melihat rumah korban kosong ditinggalkan pemiliknya saat malam takbiran. Tersangka pun mencoba masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu belakang rumah korban.

Setelah masuk, tersangka pun kembali merusak dinding rumah korban terbuat dari triplek, lalu memasukkan tangannya untuk membuka pintu tegah rumah korban. Usai merusak pintu rumah korban, tersangka pun dengan cepat menggasak barang-barang berharga serta alat-alat salon milik korban, lalu melarikan diri.

Sepulangnya merayakan malam takbiran, Korban pun melihat rumahnya dan barang-barang salonnya sudah berantakan, dan mengecek pintu belakang rumahnya sudah dirusak oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit camera merek Sony, 1 handphone merek Nokia, 14 kotak pewarna rambut, serta 1 buah sisir rambut dan 1 buah catok rambut sudah tidak berada di tempatnya lagi. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/44/V/2020/SU/RES SERGAI/Sek Teluk Mengkudu, tanggal 25 Mei 2020.

Atas laporan pengaduan tersebut, Tekab Polsek Teluk Mengkudu melakukan olah TKP dan penyelidikan lalu berhasil menangkap tersangka MS alias Encep di Pasar Tradisional Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kec Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai dan mengamankan barang bukti dari rumah tersangka 6 kotak pewarna rambut merek Beauvrys, 4 kotak pewarna rambut merek Cultusia, 4 kotak pewarna rambut merek Miranda, 1 sisir cat rambut warna hitam dan 1 sisir catok rambut kayu.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Kamis (28/05/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Teluk Mengkudu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” kata Robin.

Robin menjelaskan, dari pemeriksaan awal terhadap tersangka, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 3 kali keluar masuk penjara.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sudah 3 kali keluar masuk penjara, namun terakhir tersangka ini bebas di Bulan April karena program asimilasi dari pemerintah,” jelas Robin.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandas Robin Simatupang. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai