CALEG GOLKAR

Duh! Pasangan Cowok Cewek Digerebek Lagi Pesta Enak di Rumah Kos, Barangnya Kecil…

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Pasangan cowok cewek diciduk Tekab Polsek Perbaungan, di rumah kos di Dusun II Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kec Teluk Mengkudu, Kab Sergai, Kamis (17/9/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Kedua tersangka Fahri Dani alias Deni (34), warga Dusun II, Desa Pasar Bengkel, Kec Perbaungan, Kab Sergai, dan Asmi Nadra (28), warga Dusun III, Desa Nagur, Kec Tanjung Beringin, Kab Sergai.

Selain itu, personel Polsek Perbaungan juga mengamankan barang bukti 2 buah plastik klip besar transparan berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 bong berisikan rakitan dari kemasan air minum, 3 buah pipet berbentuk pipet dan 2 buah pipa kaca,dan 1 buah tas sandang warna hitam.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, MHum, Sabtu (19/9/2020) mengatakan, pengungkapan kasus ini menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pesta sabu dan pengedar narkoba jenis sabu di TKP.

Tersangka sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar, mendapat informasi berharga tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu M Tambunan, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Perbaungan AKP V Simanjuntak dan atas perintah Kapolsek, Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan terjun langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta Tim Opsnal melakukan penindakan terhadap pelaku, yang saat itu berada di dalam rumah kos bersama cewek.

Selanjutnya tim opsnal menangkap dan mengamankan kedua pelaku dan dilakukan penggeledahan di sekitar dalam rumah kos dan ditemukan barang bukti berupa satu bong rakitan dari kemasan air minum, tiga buah pipet berbentuk sekop, dua buah pipa kaca, satu buah plastik klip transparan yang diduga berisi butiran sabu sabu, satu buah tas sandang warna hitam.

Setelah di lakukan serangkaian interogasi terhadap tersangka, yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakui, telah melakukan benerapa kali pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

Kemudian dilakukan interogasi cepat dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut tersangka mengaku mendapatkannya dari teman pelaku yang dikenal bernama Gomber, warga Dusun III Desa Sei Sijenggi. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka namun tidak berada di rumahnya dan dilakukan pencarian tempat biasa nongkrong namun tidak menemukan tersangka Gomber.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Perbaungan. Tersangka dijerat pasal 114 , 112, 127 UU RI No 35 tahun 2009,” tandas Kapolres. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai