CALEG GOLKAR

Duh! Pedagang Bebek Ngaku Bisa Ngurus Masuk TNI, Ratusan Juta Duit Korbannya Digasak, Rupanya…

Tersangka saat diamankan. (yung)

Sergai (medanbicara.com)-Marsam alias Sam (50) berhasil menipu korbannya Sukisno (49), warga Dusun IV, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kejadian bermula pada tahun 2018, ketika itu korban Sukisno mendatangi rumah tersangka Marsam alias Sam berniat ingin memasukkan anaknya Setiawan (21) menjadi anggota TNI. Pelaku pun mencoba menyakinkan korban dengan menghubungi temannya di Kota Medan.

Singkat cerita, pelaku menyakinkan korbannya dengan uang senilai Rp100 juta bisa memasukkan anak korban menjadi anggota TNI. Korban pun tergiur dan menyetujuinya.

Korban pun melakukan transaksi kepada tersangka secara bertahap, pertama sebanyak Rp30 juta dan transfer tahap kedua sebanyak Rp70 juta kepada korban.

Alih-alih anaknya menjadi anggota TNI, anak korban tak lulus saat seleksi menjadi anggota TNI. Korban pun mencoba menghubungi tersangka untuk mempertanyakan tentang anak korban tidak lulus menjadi anggota TNI.

Tersangka pun berdalih bahwa anak korban kalah saat melaksanakan seleksi jasmani dan berjanji akan mengembalikan uang korban, tersangka pun mengembalikan uang korban hanya Rp59 juta dan mengaku akan membayar kekurangannya kepada korban.

Korban menunggu janji tersangka namun tak kunjung dibayar. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/17/I/2020/SU/RES SERGAI tanggal 10 Januari 2020.

Tersangka Marsam alias Sam berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) di rumahnya Dusun II, Pematang Pelintahan, Kec Sei Rampah, Kab Serdang Bedagai, Senin (08/6) sekira pukul 16.00 Wib.

Kepada petugas bapak empat anak ini mengaku, belum bisa mengembalikan uang korban karena telah habis digunakan untuk membangun warung miliknya di Aceh. Namun, karena bangkrut tersangka kembali ke rumahnya dan beralih usaha berdagang bebek.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka penipuan penggelapan dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi anggota TNI.

“Modusnya tersangka bisa menjadikan anak korban menjadi anggota TNI dengan syarat uang Rp100 Juta, namun karna gagal menjadi anggota TNI tersangka hanya mengembalikan uang Rp.40 juta dan Rp19 juta digunakan untuk tes menjadi anggota TNI, sisanya digunakan tersangka untuk membuat rumah makan di Aceh,” ungkap Kapolres.

Pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, dan dijerat Pasal 378 atas pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(yung)

Mungkin Anda juga menyukai