CALEG GOLKAR

Duh! Tak Punya Kerjaan, Coba-coba Bisnis Barang Enak, Sebulan Main Dijegrek, Rupanya yang Beli Polisi

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Serdang Bedagai (medanbicara.com)-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan M Raehan (23), terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai, Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 23.40 Wib.

Pria lajang warga Lingkungan V, Tanah Lapang Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai ditangkap di areal SPBU Dolok Masihul.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 4 (Empat) lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 gram, 2 lembar plastik klip transparan ukuran sedang kosong, dan 1 HP merk Nokia warna hitam.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum dalam keterangannya kepada awak media, Senin (11/5/2020) membenarkan, bahwa penangkapan tersangka MRH alias Raehan berawal informasi dari masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Selanjutnya, setelah mengetahui lokasinya tim menindaklanjutinya dengan melakukan undercover buy terhadap tersangka. Saat hendak menyerahkan barang kepada petugas, MRH alias Raehan langsung dilakukan penangkapan

Lanjut Kapolres Sergai, dari hasil interogasi, tersangka menerangkan bahwa menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan dan baru satu bulan dijalaninya.
Selain itu, tersangka mendapat dan membeli sabu dari seorang bandar IN warga Pekan Dolok Masihul. Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka IN belum ditemukan dan selanjutnya tim mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu ke Mapolres Sergai.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara," ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai