CALEG GOLKAR

Empat Pria Digerebek Lagi Mau Nge-fly di Penangkaran Walet, Lihat Barang Enaknya…

Keempat tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Tekab Polsek Perbaungan menggerebek 4 pria yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, di penangkaran walet, Dusun III Kampung Sipirok, Desa Citaman Jernih, Kec Perbaungan, Kab Sergai, Rabu (22/7) sekira pukul 18.00 WIB.

Para tersangka diantaranya, Irwansyah alias Iwan (40), Juliandi alias Andi Penger (39), Maulana Lubis alias Lantai (39), ketiganya warga Desa Citaman Jernih, Kec Perbaungan, Kab Sergai dan Kurniadi alias Boy (27), warga Jalan Johar, Kelurahan Melati 1, Kec Perbaungan, Kab Sergai.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sehelai plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal putih diduga sabu, 4 mancis, 2 helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 3 pipet plastik dan 1 jarum suntik.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum, didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul, Jumat (24/7/2020) mengatakan, penggrebekan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di dalam penangkaran walet, tepatnya di Dusun III, Desa Citaman Jernih, Kec Perbaungan, Kab Sergai.

Selanjutnya Tim Tekap dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu M Tambunan, SH mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwasanya di dalam penangkaran burung walet sedang terjadi transaksi serta informasinya ada empat pria sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Personel Tekab langsung masuk ke dalam penangkaran burung walet lantai II dan didapat empat orang yang sedang duduk-duduk, dan melihat kedatangan petugas tersangka Andy langsung mencampakkan sesuatu keluar, dan setelah di lakukan pencarian di temukan satu buah dompet warna merah yang di dalamnya berisi alat-alat untuk menggunakan narkoba jenis sabu.

Kemudian personel Opsnal Bripka Heri Siahaan melakukan penggeledahan seputaran para pelaku dan ditemukan satu paket kecil plastik transparan yang diduga berisikan butiran kristal sabu, tepatnya di bawah kaki tersangka Boy.

Setelah ditanyakan kepada keempat pelaku mengaku kalau narkoba jenis sabu tersebut adalah milik pelaku Kurniadi Budi alias Boy.

Kemudian ditanyakan kepada Boy dengan berterus terang mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli sebelumnya dari seseorang di Kampung Sipirok.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di amankan ke Polsek Perbaungan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas,” bilang Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai