CALEG GOLKAR

Gara-gara Mencuri 2 Janjang Sawit, Anak Muda Nih Nyangkut, Kalau Diduitkan Cuma Segini…

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-MRK alias Riski (20), warga Dusun I, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai diamankan petugas Satpam PT Socfindo Kebun Bangun Bandar, Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB, karena diduga mencuri 2 tandan buah kelapa sawit milik PT Socfindo Perkebunan Bangun Bandar, di
Blok 63 Div I PT Socfindo Perkebunan Bangun Bandar- Tanjung Maria Desa Bantan, Kec Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2 tandan buah kelapa sawit, sebilah egrek dan 1 unit sepeda motor Supra warna hitam Nopol BK 5358 NC.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan kepada wartawan mengatakan, kronologis kejadian, Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 13.32 WIB, petugas satpam berhasil mengamankan pelaku yang baru selesai mengegrek buah kelapa sawit.

Dengan menggunakan sebilah egrek yang tersambung dengan batang pelepah kelapa sawit yang dipegang dengan kedua tanggan, tersangka berhasil memanen sebanyak 2 tandan milik PT Socfindo Perkebunan Bangun Bandar–Tanjung Maria, dari areal tanaman kelapa sawit Blok 63 Divisi I PT Socfindo Kebun Bangun Bandar-Tanjung Maria, Desa Bantan, Kec Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai.

Kemudian buah kelapa sawit tersebut satu per satu dimasukkan ke dalam parit dengan cara didorong, atau di glindingkan menuju ke dalam parit pembatas dengan kedua tangan.

Selanjutnya pihak pengurus PT Socfindo Kebun Bangun Bandar-Tanjung Maria memberikan kuasa kepada petugas satpam untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul, dengan menyerahkan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum berlaku.

Atas perbuatan pelaku pihak PT Socfindo Kebun Bangun Bandar kehilangan buah kelapa sawit sebanyak 2 tandan dengan berat ± 32 kg (per tandan ± 16 kg) dengan harga per kilogramnya Rp1.800, dan mengalami kerugian materil sebesar Rp57.600.

“Kasus ini tengah ditangani Polsek Dolok Masihul,” tandas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai