CALEG GOLKAR

Gasak Sekarung Sarang Burung Walet di Mobil Box, Tersangka Bajing Loncat Nyusul Kawannya Lengket

Tersangka saat diamankan. (ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Tim Scorpions Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai menangkap DPO tersangka bajing loncat), MZP alias Zikri (21), di rumahnya Dusun I, Desa Sei Bamban, Kec Sei Bamban, Kab Serdang Bedagai, Senin (25/5) sekira pukul 15.00 Wib.

Tersangka Zikri bersama rekannya PAS alias Palti (20), terlebih dahulu ditngkap, terlibat melakukan pencurian di mobil box milik PT JNE Express di Jalan Lintas Tebing Tinggi-Medan, tepatnya di Dusun IV, Desa Pon, Kec Sei Bamban, Serdang Bedagai terjadi pada, Senin (04/05/2019) lalu.

Tersangka Zikri berperan sebagai eksekutor menggasak barang di dalam mobil box milik PT JNE Express. Setelah berhasil mengambil 1 karung sarang burung walet dari mobil box tersebut, selanjutnya kedua tersangka membawa barang tersebut ke tempat aman.

Sekira pukul 11.00 Wib, Tersangka Zikri menghubungi IY alias Iyong (40), warga Lubuk Pakam, Deli Serdang bermaksud akan menjual barang hasil curiannya. Sekira pukul 13.00 Wib, tersangka Zikri melakukan transaksi kepada IY, di Lapangan Sepak Bola Sei Bamban dengan harga disepakati Rp2,5 juta.

Usai melakukan transaksi, tersangka Zikri lalu menemui tersangka Palti dan memberi uang hasil penjualan sebanyak Rp100 ribu kepada tersangka Palti.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, Selasa (26/05/2020) membenarkan penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian pemberatan (bajing loncat) di mobil box milik PT. JNE Express dengan nilai kerugian mencapai Rp45 juta.

Tersangka Zikri saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Robin Simatupang.(yung)

Mungkin Anda juga menyukai