CALEG GOLKAR

Gelapkan HP Cewek ABG, Anak Muda Ini Diciduk Sedang Duduk Sama Ayahnya

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Ridwan alias Duan (23) tak berkutik saat diciduk Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan, dari kediamannya di Jalan Kabupaten, Kel Simpang Tiga Pekan, Kec Perbaungan, Kab Sergai, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Pasalnya, pemuda tersebut melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Korbannya cewek ABG, Selvi Miranda (17), warga Sergai membuat laporan dengan LP/173/VI/2020/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN tanggal 02 Juni 2020, pukul 19.30 WIB.

Informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya pelaku sedang berada di dalam rumah orangtua korban, di Dusun II Desa Jambur Pulau, Kec Perbaungan.

Saat itu pelaku datang dan langsung mengambil HP korban dari dalam lemari. Selanjutnya korban keluar dari kamar dan melihat pelaku dalam posisi memegang HP korban dan korban bertanya kepada pelaku, “Bang HP ku kok sama abang, mau diapain?”

Kemudian pelaku menjawab,” Ini bisa abang perbaiki.”

Lalu korban menjawab,” Betulnya bang?”

Selanjutnya pelaku langsung membawa HP korban dan keesokan harinya pelaku minta uang Rp100 ribu dan korban memberikan sambil bertanya pada pelaku kapan HPnya siap.

Pelaku menjawab,”Satu hari dek.”

Korban menunggu dan menanya kabar melalui SMS, namun tersangka hanya membalas SMS korban sekali dan selanjutnya pelaku langsung memblokirnya. Akhirnya korban bolak balik mendatangi pelaku namun hanya berjanji terus.

Berdasarkan laporan korban, akhirnya Tekab Polsek Perbaungan, Kamis (30/7/2020) sekira pukul 14.00 WIB, langsung bergerak di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu M Tambunan, SH dan ditemukan tersangka Duan sedang duduk-duduk bersama ayahnya.

Selanjutnya Tim Tekap langsung menangkapnya. Setelah menangkap tersangka dan dilakukan interogasi, tersangka mengaku HP korban sama dia. Kemudian tersangka diamankan ke Mapolsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul kepada wartawan, Sabtu (1/8/202) mengatakan, bahwa tersangka diduga melakukan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

“Barang bukti yang diamankan 1unit handphone merek Oppo A5s warna merah, dan tersangka masih diproses di Polsek Perbaungan. Pelaku teranacam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai