CALEG GOLKAR

Gelarnya Iwan Lecit, Kalau Beraksi Mencuri Korbannya pun Dibacok, Begitu Diciduk Jadi Ayam Sayur

Tersangka saat diamankan petugas. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Polsek Perbaungan kembali berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yang kerap melakukan aksi kejahatannya di sejumlah lokasi di Sergai. 

Pelaku yang dikenal cukup licin itu adalah Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit (21), warga Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.  Dia diringkus setelah dilaporkan korbannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sesuai LP/182/IX/2017/SU/Sek Perbaungan, Kamis tanggal 28 September 2017. 

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (01/11/2020) mengatakan, Kamis tanggal 28 September 2017, sekira pukul 00.30 WIB, saat itu korban, Deni Efendi Markus Tamba (29) sedang melaksanakan tugas jaga malam rutin sebagai honorer di Satpol PP Sergai bersama rekannya H Erwin Simangunsong,  di Perumahan Dinas Replika, Kelurahan Melati Kebun, Kec.Pegajahan. 

Saat itu saksi Erwin sudah tertidur berjarak 1,5 meter dari korban. Tiba-tiba terdengar oleh korban suara seperti bunyi cagak (standart) sepeda motor digeser, mendengar hal tersebut korban yang saat itu sedang asyik bermain gamedi handphonenya melihat ke arah luar sambil berkata,” Woi..! Siapa itu..?”

Rupanya, dia melihat tersangka sedang menggeser sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah Dinas Replika.  Melihat tersangka mendorong sepeda motornya korban mengejar pelaku dan keluar dari dalam rumah dinas, namun tersangka yang melihat korban mengejarnya langsung menjatuhkan sepeda motor yang digesernya dan mengejar korban sambil menyerang korban ke dalam rumah dinas. 

Setelah sampai di dalam rumah saksi yang mendengar suara gaduh terbangun. Tapi dia malah dibacok tersangka, namun korban mengelak kemudian lari keluar rumah dinas. 
Sementara korban mengambil alat yang ada di dalam rumah, namun karena panik korban sempat mengambil rice cooker dan melemparkannya ke tersangka, sehingga mengenai dada tersangka.

Mendapatkan perlawanan dari korban, tersangka langsung membacokkan sebilah parang yang dipegangnya sehingga mengenai tangan kanan korban. Tak mau mati konyol,  korban mendorong tersangka sehingga tersangka terjatuh dalam kesempatan itulah yang dimanfaatkan oleh korban untuk keluar dari dalam rumah dinas replika. 

Saat keluar dari dalam rumah dinas korban sempat terjatuh dan dikejar kembali oleh tersangka dan saat korban terjatuh, tersangka kembali mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah korban, sehingga mengenai kepala dan lengan atas korban. 

Korban berusaha berlari untuk menghindari tersangka sambil meraih sesuatu untuk digunakan melawan tersangka, namun tidak menemukan benda yang dapat membantunya melawan tersangka, sehingga korban mengambil inisiati melarikan diri ke Kota Perbaungan dengan memanjat tembok pagar Komplek Replika. Tapi, saat korban memanjattersangka mengayunkan parang yang dipegang tersangka ke punggung korban beberapa kali, untung korban dapat melompati tembok menghindari tersangka. 

Melihat korban terjatuh di balik tembok tersangka sèmpat bertanya  kepada korban dengan mengatakan,” Dimana kunci kereta ini, mari sini, anti ku matikan kau ya….”

Namun sambil menahan kesakitan korban pergi meninggalkan tersangka, beberapa saat rekannya Erwin Simangunsong meneriaki tersangka, tersangka pun pergi meninggalkan korban dan saksi. Saksi menolong korban dan menghubungi teman saksi dan membawa ke Rumah Sakit Umum Melati. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacokan dan luka di beberapa bagian tubuh korban, sehingga ibu korban melaporkannkejadian tersebut ke Polsek Perbaungan dengan harapan agar polisi dapat dengan segera mengungkap dan menangkap pelaku. 
Dari hasil penyelidikan belakangan di ketahui pelaku bernama Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit dan Tim Opsnal melakukan pengejaran di rumah kakak tersangka di daerah Kabupaten Batu bara. 

Namun saat Tim Opsnal sampai di rumah kakak tersangka  di dapat keterangan bahwa Iwan Lecit sudah berangkat ke Aceh Tamiang ke rumah kakak sepupu tersangka. 
Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan pengejaran, namun tersangka sama sekali tidak ada datang ke rumah sepupunya. 

Kemudian berdasarkan informasi yang layak di percaya didapat informasi bahwa tersangka sudah kembali dari pelariannya dan sering melakukan pencurian di seputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi.

Jumat ( 23/10/ 2020 sekira pukul 19.30 WIB, diperoleh informasi tersangka sedang melakukan pencurian buah tandan sawit berhasil di amankan beserta 1 unit becak bermotor dan egrek milik tersangka. Kemudian tersangka serta barang bukti diamankan ke Polsek Perbaungan untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya. 

Dari hasil interogasitersangka berterus terang mengakui semua perbuatannya dan mengaku barang bukti sebilah parang yang dipakainya di buang ke Sungai Tontong, Kel Tualang, Kec Perbaungan. 

“Tersangka dijerat pasal 365 dari KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai