CALEG GOLKAR

Gerebek Lokasi Judi Dadu Putar, 2 Pria Ini Terciduk, Yang Lainnya Kabur

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Dua pria pelaku judi dadu putar diciduk Tim Opsnal Polsek Kotarih, Polres Serdang Bedagai, dari lokasi judi, di Dusun 1, Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (5/10/2020) sekitar pukul 23.30  WIB.

Kedua pelaku yang diamankan, Agus Suria Darma Sipayung (36) dan Jerry Oscar Sinulingga (25), keduanya warga Dusun I, Desa Pamah, Kec Silinda, Kab Serdang Bedagai.
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, sebuah batok kelapa bertangkai, 1 buah piring kaca warna putih,1 buah mata dadu, 4 lembar Rp5 ribu, 2 lembar uang Rp10 ribu, 2 lembar uang Rp20 ribu, dan uang Rp50 ribu.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Kotarih, Iptu D Panjaitan kepada wartawan, Kamis (8/10/2020) mengatakan, penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat tentang aktifitas tersangka yang meresahkan sering melakukan permainan Judi.

Atas laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Koa Ipda H Sinaga menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi dadu putar dengan taruhan uang tunai di TKP.

Mendapat info tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Kotarih dipimpin Kanit Reskrim, Ipda H Sinaga mendatangi TKP dan benar ditemukan beberapa orang sedang bermain judi dadu putar dan selanjutnya mengamankan Agus Suria Darma Sipayung dan Jerry Oscar Sinulingga sedang bermain judi.

Dari TKP, petugas menemukan barang bukti, namun lantaran kondisi personel atau anggota team minim sehingga para tersangka dapat melarikan diri dan hanya dua orang yang dapat diamankan oleh petugas.

“Kedua tersangka sudah diamankan dengan barang bukti. Kasusnya dalam diproses,” ungkap Kapolres. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai