CALEG GOLKAR

Ibu Ini Simpan Sabu di Pot Bunga, Sempat Nolak Rumahnya Digerebek

Nurlelawati alias Lela (40), warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kec.Perbaungan diciduk petugas Polsek Perbaungan, di kediamannya, Sabtu (26/5) sekitar pukul 22.30 WIB. (Ist)

PERBAUNGAN (medanbicara.com)– Setelah lama menjadi target operasi (TO) akhirnya Nurlelawati alias Lela (40), warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kec.Perbaungan diciduk petugas Polsek Perbaungan, di kediamannya, Sabtu (26/5) sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebelum ditangkap, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa IRT yang merupakan juga target lama Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan menjadi Target Operasi (TO) yang sering menjual narkoba jenis sabu di desa tersebut.
Warga masyarakat setempat sudah sangat resah dengan adanya kegiatan pelaku menjual narkoba. Hal ini dikeluhkan warga karena semakin seringnya barang-barang maupun ternak hilang di sekitar Dusun II, Desa Jambur Pulau tersebut.
Kapolsek Perbaungan, AKP Ilham Harahap SH MH bersama Kanit Reskrim, Ipda M Tambunan melakukan penindakan, kemudian tim bergerak ke lokasi (TKP).
Setelah sampai di lokasi (TKP) di dalam rumah ditemukan pelaku, namun tersangka tidak memberi izin dilakukan penggeledahan rumah. Kemudian dilakukan pemanggilan kepala dusun untuk mendampingi penggeledahan terhadap rumah pelaku.
Kemudian setelah didampingi kepala dusun, dilakukan penggeledahan dan pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap sebuah pot bunga, pelaku langsung merampas pot bunga tersebut dari tangan petugas lalu mengeluarkan sesuatu dari dalam pot setelah ditanyai apa yang di genggamnya.
Pelaku mengaku tidak ada, namun setelah dipaksa petugas, pelaku kemudian langsung mencampakkan barang haram tersebut ke lantai, setelah di lihat ternyata barang haram yang bentuknya masih bongkahan.
Mendapat barang haram tersebut kemudian dilakukan pencarian di dalam lemari kayu, di temukan kembali 1 paket besar yang diletakkan di dalam plastik klip transparan, setelah ditanyai, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik pelaku yang siap untuk di pasarkan kepada pelanggannya.
Setelah diperlihatkan kepada pelaku barang bukti yang ditemukan di TKP adalah miliknya. Akhirnya pelaku dengan berterus terang mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, setelah ditanya dia mendapatkan sabu dari teman suaminya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(anr)

Mungkin Anda juga menyukai