CALEG GOLKAR

Jadi Bajing Loncat Terciduk, HPnya Disita, Rupanya Barang Panas, Nyolongnya di Masjid, Dua-duanya Lengket

Kedua tersangka saat diamankan. (ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Tim Tekab Scorpion Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan 2 tersangka, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian HP, di Masjid Agung Sergai, Dusun 1 Firdaus, Kec Sei Rampah, Kab Serdang Bedagai.

Kedua tersangka yang diciduk Muhamad Zamhir (38), penadah warga Dusun III Desa Sialangbuah, Kec Teluk Mengkudu, Kab Sergai, Hardiyanto alias Yanto (29), tersangka yang mencuri warga Fortuna Dusun 1, Kec Perbaungan, Kab Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH,MHum kepada wartawan mengatakan, Rabu (29/7/2020),korban Muhamad Suhel (20) warga Dusun II Pematang Pelintahan, Kec Sei Rampah, Kab Sergai, kehilangan 1 Unit HP merk VIVO Y12 warna Aqua blue saat diletakkan di Pos Jaga Masjid Agung, Firdaus, Sei Rampah.

Kejadiannya, Selasa (30/6/2020) sekira 20.00 WIB, korban dan temannya bernama Joko berjaga malam di Masjid Agung Jalan Negara, Dusun I Desa Firdaus, Kec Sei Rampah, Kab Sergai.

Korban pada saat itu berkeliling di seputaran Mesjid Agung pada pukul 24.00 WIB, dan kembali ke pos jaga yang lokasinya di samping masjid, namun masih di sekitar wilayah masjid.

Pada pukul 03.15 WIB, korban menghidupkan musik dari HP (handphone) jenis ViVO Y12 warna biru dan meletakan HP di samping korban, dan ia pun tertidur.

Pada saat terbangun dan melihat HPnya sudah hilang, korban pun membangunkan temannya Joko untuk menanyakan keberadaan HP, namun tidak mengetahuinya.

Selanjutnya korban melakukan pencarian di seputaran lokasi kejadian namun tidak ditemukan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1,8 juta. Akhirnya korban melaporkan ke Polres sesuai LP/241/VI/2020/SU/Res Sergai, tanggal 30 Juni 2020.

Selanjutnya Tekab Scorpion Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan Katim 1 Satreskrim, Aiptu Saiful Hardi melakukan penangkapan terhadap pelaku bajing lompat atas nama Muhamad Zamhir alias Zamhir.

Kemudian tersangka dibawa ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. tak sengaja, ternyata Hp yang disita dari Zamhir persis dengan milik korban yang hilang.

Dari hasil interograsi Muhamad Zamhir alias Zamhir mengaku bahwa dia membeli HP Vivo Y12 yang disita darinya dari Hardiyanto alias Yanto.

Setelah itu Tim Scorpion langsung menuju rumah Yanto di Fortuna Dusun 1, Kelurahan Tualang, Kec Perbaungan, Kab Sergai dan langsung dibawa ke Mako Polres Sergai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai