CALEG GOLKAR

Janda Muda Ini Ditangkap Karena di Dalam BH-nya Ada Barang Enak, Minta Polisi Tangkap Bandarnya…

SH saat konferensi pers di Mapolres Sergai. (msc)

SERGAI (medanbicara.com)–Baru dua hari jadi anak buah si Encep, janda muda berinisial SH alias S (34) ini ditangkap polisi. Janda tiga anak ini digerebek polisi saat berada di dapur rumahnya, Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedahai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).

Saat konferensi pers di Mapolres Sergai, SH langsung mengungkapkan kekesalannya. Ia merasa dikorbankan oleh Encep. Dia pun meminta polisi segera menangkap Encep yang menurutnya masih berada di kampungnya.

“Encep masih di kampung, sudah saya kasih tahu ke polisi supaya segera ditangkap,” ujar SH, dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (7/2/2019).

SH mengaku terpaksa jadi anak buah Encep untuk mengedarkan sabu untuk menghidupi tiga anaknya pasca bercerai dengan suaminya. Awalnya Encep menitipkan 5 paket sabu untuk dijual seharga Rp50 ribu per paket.

Dua hari kemudian, 4 paket sabu sudah laku terjual. Satu paket lagi disimpannya di dalam bra. SH sengaja menyimpan barang haram itu di dalam bra karena yakin tempat itulah yang paling aman.

Sementara AKBP Juliarman kepada wartawan mengatakan, SH ditangkap pada Senin (4/2/2019). Penangkapan dipimpi AKP Martualesi Sitepu dan Kanit II Ipda M Sihombing bersama tiga anggotanya.

Saat ditangkap, SH sedang duduk di dapur rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan disaksikan Kepala Dusun (Kadus), Uli, dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram di dalam bra.

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah pipet sekop sabu, 8 plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Sebelumnya, kata Juliarman, di Desa Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, menangkap Muhammad Alfian alias Alfi (30), warga Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan Muhammad Guntur alias Guntur (29), warga Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan.

Barang bukti yang disita dari tersangka Alfi 2 plastik klip transparan berisi 2,22 gram sabu, 42 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing dan 1 kotak rokok.

Sedangkan dari tangan Guntur disita 1 plastik klip transparan berisi 0,2 gram sabu, 60 plastik klip kosong, 1 pipet runcing dan 2 timbangan elektrik.

Tersangka Guntur mengaku sudah 5 bulan berjualan sabu dengan pasaran 1 gram dibeli seharga Rp850.000, dijual dalam paketan Rp50.000 dan Rp100.000. Dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp200.000.

Ke-3 tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (msc/mol)

Mungkin Anda juga menyukai