CALEG GOLKAR

Jual Barang Enak Pakai Kode Lampu Senter, 3 Kali Berhasil Ketagihan, Ke-4 Kali Kena Ciduk

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Serdang Bedagai (medanbicara.com)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil menangkap Sukirman alias Kecut(28), Minggu (10/5/2020) sekira pukul 01.30 Wib.

Warga Dusun IV Desa Sei Jenggi, Kabupaten Sergai terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dibekuk di seputaran Kebun Sawit Deli Muda Dusun I, Desa Sei Jenggi.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum dalam keterangan kepada awak media, Senin (11/5/2020) membenarkan penangkapan Sukirman alias Kecut menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.

Lanjutnya, Sukirman alias Kecut sudah sangat meresahkan warga masyarakat, karena tersangka menjual narkoba secara terang-terangan kepada pembeli dengan cara melalui kode lampu senter untuk melakukan transaksi narkoba.

Selanjutnya, Tekab Polsek Perbaungan Polres Sergau langsung bergerak melakukan penyelidikan sesuai laporan tersebut. Kemudian tim melakukan under cover buy kepada tersangka yang sudah ditentukan tempat transaksi untuk melihat siapa saja yang mau membeli narkoba terhadap tersangka. Setelah dipastikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

"Tersangka ditangkap saat berada di areal perkebunan kelapa sawit Deli Muda. Pada saat ditangkap dan akan dilakukan penggeledahan tersangka mencoba melarikan diri dan sempat menjatuhkan barang bukti yang diduga jenis sabu," sebutnya.

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya barang bukti narkotika jenis sabu berhasil ditemukan yang berjarak 1 meter dari tersangka, dan tersangka akhirnya mengakuinya.

Dari hasil interogasi, tersangka yang memiliki satu anak itu mengaku memperoleh barang bukti narkoba dari tersangka R, warga Sei Rampah seharga Rp300.000. Bahkan tersangka mengaku membeli sabu dari tersangka R sudah 3 kali.

"Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 (1) subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang.

Sementara tersangka Sukirman alias Kecut mengaku sudah sepekan jual narkotika jenis sabu dan barang bukti sabu diperoleh dari temannya berinisial R, warga Sei Rampah sebanyak 3 kali seharga Rp300.000. (man)

Mungkin Anda juga menyukai