CALEG GOLKAR

Kabur ke Batam, 2 Pelaku Pembakar Rumah Terciduk Juga

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Dua tersangka pelaku pembakaran rumah milik Khairul Sah alias Ongah (29)  berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai, di kawasan Kota Batam,  Rabu (2/12/2020) sekira pukul 19.00 WIB. 

Kedua tersangka adalah Anto (37) dan  Nanda (20), warga Dusun II, Desa Mangga Dua, Kec Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin, AKP M Napitupulu SPd mengatakan kepada wartawan, Kamis (3/12/2020), bahwa penangkapan kedua tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana melakukan pembakaran rumah milik korban yang terjadi, Selasa (16/6/ 2020) sekitar pukul 16.30 WIB. 

Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Beringin, sesuai LP/34/VI/YAN.2.6./2020/SU/RES SERGAI/ SEK TANJUNG BERINGIN tanggal 16 Juni 2020. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin menyelidiki keberadaan para pelaku yang kabur usai melakukan tindak pidana pembakaran tersebut. 

Akhirnya keberadaan mereka diketahui, dan  bersama dengan Tim Opsnal Polsek Batam Kota dan Polsek Bengkong Polresta Balerang, Polda Kepulauan Riau meringkus keduanya. 

Kronologis penangkapan tersangka, ungkap Kapolres, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB,  Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin tiba di Polsek Batam Kota lalu berkoordinasi dengan Kapolsek Batam. 

Kemudian Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin bersama dengan Tim Opsnal Polsek Batam Kota menuju ke arah wilayah hukum Polsek Bengkong , yang mana dari informasi yang didapat personel bahwa keberadaan kedua tersangka. 

Tersangka Anto sedang berdagang es tebu, dan setibanya tim gabungan di Hujasera Golden King, Kelurahan Bengkong Laut, Kec Bengkong Kota Batam, Tim gabungan mengintai keberadaan kedua tersangka di tempat jualan es tebu, dan sekira pukul 15.00 WIB, Tim melihat tersangka Nanda di kedai es tebu milik Anto. 

Kemudian Tim gabungan mengintai dan mengikuti tersangka Nanda dan sekitar pukul 17.00 WIB, Ti gabungan bertemu dan berkordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Bengkong lalu Ti mengikuti istri tersangka Anto yang sedang menuju ke rumah sewa yang bertempat di Komplek YKB Blok F No 1 Kelurahan Bengkong Laut, Kec Bengkong Kota Batam. 

Dan sekira pukul 19.00 WIB, tersangka Anto terlihat di depan rumahnya lalu Tim langsung mengamankan  Anto kemudian Tim juga mengamankan  Nanda di kedai es tebu di Hujasera Golden King. 

Selanjutnya kedua tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Batam Kota dan selanjutnya diboyong ke wilayah hukum Polda Sumut, Polres Sergai, Polsek Tanjung Beringin guna proses penyelidikan dan penyidikan. 

“Tersangka diduga melakukan kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang (pembakaran rumah) sebagaimana di maksud dalam pasal 187  angka ke 1e dan angka ke 2e dari KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai