CALEG GOLKAR

Kapolres Sergai Sambangi Pengusaha Ikan Asap, Sosialisasi UU Cipta Kerja

Sergai (medanbicara.com)-Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menyambangi rumah Hendy Eng, pengusaha ikan asap, di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB, dalam rangka mensosialisasi UU Cipta Kerja di Kabupaten Serdang Bedagai.

Pada kesempatan tersebut AKBP Robin meluruskan 12 hoax terkait UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang akhir-akhir ini ramai dilakukan penolakan oleh kaum buruh.
Kapolres menjelaskan dalam UU Cipta Kerja itu untuk memulihkan ekonomi nasional, dengan penyederhanaan birokrasi sehingga meminimalisir pejabat untuk melakukan korupsi dan menarik para investor untuk investasi di Indonesia.

“UU Cipta kerja ini dengan menyederhakan birokrasi sehingga para investor mau melakukan investasi dan melindungi para karyawan, serta tanpa mengurangi hak para buruh,” bilang Kapolres.

Robin juga meluruskan tentang 12 berita hoax terkait UU Cipta Kerja yang sengaja diciptakan oleh oknum tidak bertanggung jawab bermaksud untuk membuat kegaduhan di Indonesia.

“Ada 12 hoax UU Cipta Kerja yang sudah diluruskan, hak para buruh tetap ada serta para perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” ungkap Robin. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai