CALEG GOLKAR

Kawan Dicokok Main Barang Enak, Tak Tahan Nyanyi, Jadi DPO, 2 Bulan Muncul Lagi, Ya Kena Baru Nyesal

Tersangka saat diamankan. (yung)

Sergai (medanbicara.com)-Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus seorang kurir sabu yang telah buron hampir dua bulan.

Tersangka Ahmad Yadi alias Amat (35), warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai ditangkap Tim Satnarkoba Polres Sergai, Rabu (8/4/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (8/4/2020) mengatakan, penangkapan tersangka berawal pengakuan seorang pengedar sabu Budi Sulaiman alias Kifli (27), yang terlebih dahulu ditangkap oleh personil Sat Narkoba (15/2/2020) sekira pukul 02.00 WIB, di Perumahan Permata Lingkungan VII, Kampung Padang Kelurahan Pekan Dolmas, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Tersangka Kifli ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan. Hasil penangkapan tersangka Kifli ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram. Tersangka Kifli mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Amat.

Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Amat, namun tersangka keburu kabur dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa ditemukan barang bukti dan menyita 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram di dalam rumah Amat, sehingga tersangka Amat diterbitkan status dalam pencarian orang (DPO).

Namun, lanjut Kapolres, karena sudah merasa aman, kurang lebih dua bulan dalam pelarian dan tersangka Amat kembali ke rumahnya, akhirnya tersangka Amat berhasil ditangkap Rabu (8/4/2020) sekira pukul 10.00 WIB, saat baru selesai sarapan di dapur rumahnya.

Hasil pengakuan bapak dua anak tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial W, di Dolok Masihul dan langsung dilakukan pengejaran terhadap W, namun W sudah melarikan diri.

Bahkan dirinya mengakui, setelah Kifli tertangkap dia merasa takut dan melarikan diri ke Martebing ke rumah Uwaknya.

"Saya takut setelah Kifli tertangkap saya melarikan diri ke rumah Wawak di Desa Martebing, saya cukup menyesal melibatkan diri dalam peredaran narkoba," kata Amat kepada petugas.

"Bahkan kalau untuk makan saya sebenarnya tidak kurang karena di rumah saya buka bengkel sepeda motor, tetapi karena saya juga pemakai sabu sehingga saya mau disuruh mengantarkan sabu kepada Kifli dan saya mendapat upah sabu untuk saya pakai," kilah Amat kepada petugas

Atas perbuatannya, tersangka Amat dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI No 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai