CALEG GOLKAR

Kawanan Curanmor Naik Mobil Beraksi di Gerbang Tol Teluk Mengkudu, 1 Terciduk, 5 Lagi Masuk DPO

Tersangka saat diamankan petugas. (ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Sergai bekerjasama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku curanmor, di wilayah hukum Polres Sergai, Rabu (20/5) sekira pukul 02.00 Wib.

Tersangka pelaku yang diamakan yakni MP alias Bapak Mita (47), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Perdamaian, Kelurahan Teratai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Sementara 5 kawannya ES (35), FY (40), R(40), BG (25) dan RY (21), kini masih dikejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, tersangka dan kawanannya menggasak sepeda motor Vario warna hitam BK 4091 MBF, milik Sumarno(23), sekuriti PT JMKT Tol Teluk Mengkudu, yang sedang terparkir di areal parkir kantor Gerbang Tol Teluk Mengkudu, Senin (18/5/2020) sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, Mhum didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata SH dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (20/5/2020) menerangkan, awal kejadian Minggu (17/5/2020) sekira pukul 20.00 WIB, saat korban sedang bertugas di depan gerbang Pintu Tol Teluk Mengkudu. Saat itu korban sedang memarkirkan kendaraan sepeda motor Vario, tepatnya di samping kantor korban bekerja.

Keesokon harinya Senin (18/5) sekira pukul 02.00 WIB, korban mengontrol di sekitar gerbang tol dan melihat kendaraan sepeda motor masih di tempat. Namun waktu berjalan sekira pukul 04.30 WIB korban keluar untuk melihat situasi dan melihat kendaraan korban sudah tidak ada lagi ditempat.

Selanjutnya, korban langsung membuat pengaduan ke Polres Sergai Selasa (19/5) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu tim melakukan penyelidikan TKP dan melakukan pemeriksaan sehingga tim mengetahui identitas pelaku dan melakukan pengejaran menuju arah Medan.

Karena sudah memasuki wilayah hukum Polrestabes Medan, sehingga tim meminta bantuan Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Alhasil pelaku MP alias Bapak Mita berhasil ditangkap di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan.

"Sedangkan untuk sepeda motor yang dicuri sudah kita kantongi dimana keberadaan dan siapa pembelinya.,"ujar Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil interogasi, tersangka MP alias Bapak Mita yang memiliki 5 orang anak mengaku melakukan pencurian bersama lima rekannya yang masing masing memiliki peran berbeda.

Dalam aksinya pelaku yang berjumlah enam orang ini menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. bahkan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor yang pertama di wilayah Medan dan hasil penjualan sepeda motor hanya mendapatkan upah Rp400 ribu rupiah.

Saat ini tersangka MP alias Bapak Mita telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai