CALEG GOLKAR

Kena Kibusi, di Dompet dan Jaket Pria Ini Ditemukan Barang Enak

Tersangka saat diamankan petugas. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Edi Suwandi alias Wandi (23) diciduk Tekab Polsek Pantai Cermin dari kediamannya, di Dusun II, Desa Sementara, Kec Pantai Cermin, Kab Serdang Bedagai, Minggu (12/7) sekira pukul 19.30 WIB.

Dari lokasi penggerebekan, Tekab Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin mengamankan barang bukti plastik klip putih diduga berisi sabu, dompet dan sebuah jaket warna hitam.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu, Senin (13/7/2020) mengatakan, sebelumnya personel di lapangan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 2 Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin sering ada transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin bergerak menuju TKP, setelah tiba di lokasi selanjutnya tim melakukan pemantauan dan melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku.

“Dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Wandi ditemukan 1 buah dompet warna biru tua, yang di dalamnya berisikan 1 plastik kristal putih diduga sabu dan dilanjutkan memeriksa jaket warna hitam yang dipakai pelaku,” bilang Robin.

Kemudian ditemukan di dalam kantong kanan 2 buah plastik klip transparan yang di dalamnya butiran kristal yang diduga sabu. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Pantai Cermin guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai guna proses selanjutnya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,“ ungkap Robin. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai