CALEG GOLKAR

Kepergok Curi Rokok, Begitu Ketahuan Minta Maaf, Tetap Aja Lengket…

Tersangka saat diamankan. (Ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Yudi Handoko (27), kepergok saat membawa 1 tin rokok di Toko Sri, di Dusun VII, Desa Pekan Tj Beringin, Kec Tj Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (22/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku yang menetap di Desa Gunung Bandung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara itu pun selanjutnya diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin.

“Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencari kelengahan pemilik toko, akan tetapi lantaran curiga akhirnya aksinya mengambil 1 tin rokok diketahui pemilik toko dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Beringin,” terang Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, MHum didampingi Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Marhalam Napitupulu SPd kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).

Korban, Masniari Siregar, warga (43) Dusun VII Desa Pekan Tj Beringin, Kec Tj Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai melaporkan peristiwa itu sesuai LP/36/VI/YAN.2.6/2020/SU/Res Sergai/Sek Tj Beringin, tanggal 22 Juni 2020.

Kapolres mengungkapkan, peristiwa itu terjadi, Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB, ketika itu korban sedang bekerja menyusun barang dagangan di dalam toko miliknya.

Tiba-tiba korban melihat pelaku keluar dari dalam toko miliknya sambil membawa 1 tin rokok. Melihat hal tersebut korban langsung mengejarnya dan mengambil rokok tersebut dari atas sepeda motor Mio Soul Nopol BK 6948 XAF.

Kemudian korban mengatakan,” Kau mencuri rokokku? Pencuri kau…

Tersangka pelaku gugup dan menjawab,” Maaf…Maaf Buk!”

Warga yang mendengar kejadian itu datang melihat, selanjutnya sejumlah warga mengamankan pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp2,5 juta dan membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.(yung)

Mungkin Anda juga menyukai