CALEG GOLKAR

Kerja Ngojek Penghasilan Berkurang Akibat Pendemi Covid-19, Nyambi Jual Buai Mimpi, Diciduk Pula, Nasib…Nasib…

Tersangka saat diamankan. (yung/ist)

Sergai (medanbicara.com)-Di tengah wabah pandemik virus corona pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas di luar rumah, namun imbauan tersebut tidak diindahkan oleh Aspen Silalahi alias Lalahi (36), warga Desa Pematang Setrak, Kec Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Bapak satu anak tersebut malah nekat menjual KIM di tengah wabah pandemi Virus Corona. Akibatnya, pria yang kesehariannya sebagai pengemudi ojek pangkalan ini ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai, di Dusun IV, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Senin (27/4) sekitar 20.30 Wib.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah notes yang berisikan angka-angka tebakan, 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan, uang tunai Rp100 ribu serta 1 buah pulpen.

Kepada petugas tersangka berkilah baru satu minggu melakoni profesi sebagai juru tulis judi jenis KIM dan mendapat omset seratusan ribu rupiah dengan upah 20 persen dan menyetorkan hasil rekapannya kepada seorang Marga Sinaga, warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

“Kurang lebih baru satu minggu aku jual KIM Pak, buat tambahan kebutuhan ekonomi karena sewa ojek udah berkurang,”katanya.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH, MHum membenarkan penangkapan kepada juru tulis jenis judi KIM yang dilakukan oleh tersangka AP merupakan pengemudi ojek pangkalan.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap Robin.(yung/nst)

Mungkin Anda juga menyukai