CALEG GOLKAR

Ketahuan Makek Ganja, Dilaporkan Sekuriti, Eh Terciduk, Lemas…

Sergai (medanbicara.com)-HO alias Heri(32), warga Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek
Pantai Cermin, di areal Perkebunan Afdeling I PTPN IV Adolina Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Rabu (26/5/2021) sekira pukul 12.30 WIB.

HO alias H ditangkap atas laporan sekuriti perkebunan dalam kasus narkotika jenis sabu. Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti satu helai yang berisikan 5 helai karet ban warna dan 1 buah dompet warna cokelat merah, yang di dalamnya terdapat satu buah tempat tembakau berbentuk bulat, yang terbuat dari kayu berisikan batang, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja kering dan
satu kotak rokok yang berisikan 2 helai plastik klip transparan kosong.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitapulu dikonfirmasi, Kamis(27/5/2021) membenarkan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, di sebuah areal perkebunan.

Penangkapan tersangka atas menindaklanjuti dari sekuriti perkebunan PTPN IV Adolina, bahwa di areal perkebunan afdeling I PTPN IV sering dijadikan tempat peredaran narkotika.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penyelidikan dengan mengecek kebenaran laporan sekuriti perkebunan. Setelah di cek ternyata benar.

“Tersangka ditangkap di areal perkebunan setelah mencurigakan yang baru usai mencuri buah tandan sawit (TBS) di afdeling I PTPN IV Adolina. Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering,” ucap Kapolres.

Hasil interogasi, sambung Kapolres, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka A, warga Pantai Cermin. Bahkan sebelum ditangkap keduanya baru usai menggunakan narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian pelaku A pulang ke rumah.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan pengembangan, dengan melakukan pencarian di rumah pelaku A yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun pelaku inisial A tidak berada di rumah.

Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut.

”Atas perbuatanya, tersangka dijerat 114 Subs Pasal 111 Subs pasal 127 dari UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara,”pungkas Kapolres.(ung)

Mungkin Anda juga menyukai