CALEG GOLKAR

Lagi Enak, Digerebek, 2 Pria Ini Langsung Lemas

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Dua pria digerebek Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, di satu rumah tersangka, di Lingkungan Pasiran, Kelurahan  Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Senin (19/10/2020) sekira pukul 11.52 WIB. 

Kedua tersangka yang digrebek petugas, M Kesuma Dani alias DN  (34),  warga Lingkungan Pasiran , Desa Simpang Tiga Pekan,  dan M Eko Septian alias Eko (29),  warga  Perumahan Emplasemen Batang Terap, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai. 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 3 plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 0.64 gram. 
Dan 1 unit timbangan elektrik, 2 plastik klip transparan kosong, serta 1 bungkus rokok. 

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatresnarkoba, AKP H Manullang mengatakan kepada wartawan, Senin (26/10/2020), penggrebekan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat.  Bahwa di Kelurahan Simpang Tiga Pekan marak penggunaan narkotika jenis sabu di  sebuah rumah.

Berdasarkan informasi tersebut atas perintah Kasat Resnarkoba , Kanit II Narkoba bersama anggota melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dimaksud. 
Kemudian tim melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka M Kesuma Dani alias DN dan M Eko Septian alias Eko. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti. 

Di atas lemari di dekat pintu masuk ditemukan kotak rokok yang berisi 3 batang rokok dan 3 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang di duga butiran kristal  sabu dan 2 helai plastik klip transparan kosong .  Lalu tim menanyakan kepemilikan barang tersebut dan tersangka mengaku barang tersebut adalah  milik M Kesuma Dani alias DN. 

“Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba  Polres Sergai guna proses hukum. Pelaku kita kenakan pasal 144 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai