CALEG GOLKAR

Lagi Nunggu Pembeli, Eh Rupanya Udah Dikibusi, Langsung Disergap

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Agus Susanto alias Agus (28) disergap personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan, di Dusun III Desa Jambur Pulau,  Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai, ketika sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu, Sabtu (14/11/2020) sekira pukul  23.30 WIB. 

Pria yang menetap di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kab Sergai tersebut diboyong ke Mapolsek Perbaungan bersama barang bukti, 1 buah plastik klip  transparan putih berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, dan 1 unit HP merek Nokia warna hitam. 

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak mengatakan, Senin (17/11/2020), menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu di Dusun III Desa Jambur Pulau, Kec Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai  yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar. 

Mendapat informasi berharga tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu M Tambunan, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak dan atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan terjun langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut, selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut. 

Kemudian Sabtu (14/11/ 2020) sekira pukul 23.00 WIB dilakukan penindakan dengan mendatangi TKP, setelah tiba di Dusun III Desa Jambur Pulau, Kec Perbaungan (TKP) Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta Tim Opsnal melakukan penindakan terhadap pelaku yang saat itu berada di samping rumah warga, di Dusun III  Desa Jambur Pulau Kec Perbaungan, Kab Sergai dan ditemukan tersangka sedang menunggu pembeli.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dari saku celana tersangka ditemukan satu klip transparan yang di dalamnya berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Perbaungan menangkap dan mengamankan pelaku dan dilakukan pengeledahan di sekitar samping rumah warga dan tidak ditemukan  barang bukti yang lain lalu dilakukan interogasi terhadap tersangka dari mana mendapatkan narkoba tersebut.  Dengan berterus terang tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari teman tersangka yang baru beberapa minggu dikenal oleh tersangka bernama Ijek. 

Tersangka juga mengaku kalau barang haram miliknya sudah hampir terjual habis saat diamankan oleh petugas dan saat dilakukan penangkapan tersangka sedang menunggu pembeli yang akan datang membeli barang haram tersebut kepada tersangka, yang sebelumnya sudah menjadi langganan tersangka. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Perbaungan. 

“Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun,” tandas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai