CALEG GOLKAR

Lagi Nyantai Pegang Si Putih di Depan Rumah, Eh Diciduk, Lemas…

Sergai (medanbicara.com)-HS alias H (14) diciduk personel Polsek Pantai Cermin dari teras rumahnya, di Pantai Cermin, karena diduga miliki narkoba jenis sabu, Senin (17/5/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Petugas Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin juga mengamankan barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat selembar plastik klip transparan kecil, yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika sabu, 1 lembar plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik transparan yang ujungnya runcing, 1 pipet plastik transparan dan 2 buah mancis warna biru.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Tedi Napitupulu kepada wartawan, Jumat (21/5/2021) mengatakan, penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di TKP.

Kapolres menyebutkan, setelah mendapat informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda Zulfan Ahmadi, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pantai Cermin dan atas perintah Kapolsek kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, yang di pimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut.

Selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut. Kemudian, Kanit Reskrim bersama anggota team opsnal melihat tersangka yang mencurigakan sedang duduk di atas kursi kayu panjang, di depan rumah yang sekaligus bengkel las.

Melihat kedatangan Tim tersangka gugup dan memegang sesuatu sehingga langsung dilakukan penangkapan. Kemudian Kanit Reskrim memerintah tersangka untuk meletakkan di atas kursi benda yang dipegang dari tangan kanannya, dan ternyata 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 1 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika sabu, dan 1 pipet plastik transparan.

Lalu dilakukan penggeledahan di tempat tersangka Her duduk dan ditemukan 1 lembar plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik transparan dan 2 buah mancis warna biru di samping kanan tersangka duduk di atas kursi kayu tersebut.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka Her dari mana mendapatkan narkoba tersebut dan tersangka mengakui bahwa markotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial DP alias D (40), warga Dusun III Desa Kotapari, Kec Pantai Cermin, Kab Sergai dengan harga Rp50 ribu.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan pencarian di tempat D sering menjual sabu, dan mendatangi rumahnya namun tidak ditemukan. Kemungkinan penangkapan tersebut telah diketahui oleh Doded dikarenakan jarak penangkapan dengan rumah Doded cukup dekat.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat pasal 114 subs pasal 112 subs pasal 127 dari UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai