CALEG GOLKAR

Lokasi Judi Tembak Ikan di Sei Bamban Digerebek, Pemilik Rumah, 5 Pemain dan Mesin Judi Diamankan

Sergai (medanbicara.com)-Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang bersama Tim Opsnal Sat Reskrim menggerebek lokasi judi jenis tembak ikan di sebuah rumah warga, di Dusun XVII Desa Hapoltahan, Kecamatan Sei Bamban, Senin (26/4/2021).

Dari tangkapan itu, sebanyak 5 mesin judi tembak ikan, seorang pemilik rumah inisial NS (35), serta 5 orang pemain turut diamankan.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang menyatakan, sempat terkecoh dengan info telah tutupnya lokasi perjudian, yang sering melibatkan anak-anak tersebut.

Tapi, berdasarkan laporan warga yang selama ini mengaku resah dan keberatan dengan aktivitas perjudian tersebut, turut memastikan pihak kepolisian bahwa di dalam rumah NS terdapat 5 mesin judi berkedok ketangkasan itu.

“Usai menerima info itu, saya bersama anggota didampingi Camat Sei Bamban beserta Kadus langsung turun ke lokasi, dan mengamankan alat bukti berupa 5 mesin judi tembak ikan dalam posisi mati. Kemudian, 5 pemain dan seorang pemilik rumah dibawa ke Mapolres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Robin pun menyebut bahwa pihaknya sangat membenci segala bentuk bisnis perjudian maupun kejahatan narkotika.

“Saya akan tindak terus segala jenis penyakit masyarakat di Wilkum Polres Sergai, apalagi menjelang Lebaran ini. Ke depan, kami akan lebih sigap dan siaga,” tegas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai