CALEG GOLKAR

Lokasi Judi Tembak Ikan di Sergai Digerebek, 2 Pria Diamankan, Begini Pengakuannya…

Kedau tersangka saat diamankan. (Ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Warung menyediakan lokasi judi ketangkasan tembak ikan di Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara digerebek polisi, Selasa(20/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Dua pelaku terdiri penjaga dan pemain langsung diamankan. Keduanya yakni DTS (32), pemilik kedai sekaligus penjaga mesin dan RT (45), sebagai pemain, keduanya warga Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Tim Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp20.000, 1 buah Chip, 1 buah meja ikan-ikan.

Informasi yang diperoleh, penggerebekan bermula berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai ada sebuah kedai menyediakan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Sergai dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Sergai Iptu I Made Dwi Krisnanda melakukan serangkaian penyelidikan di seputaran lokasi tersebut. Setiba di lokasi ternyata benar kedai tersebut menyediakan mesin ketangkasan jenis tembak ikan.

Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Polres Sergai melakukan penggerebekan dan berhasi mengamankan dua pelaku dan barang bukti judi tembak ikan. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata, Rabu(21/10) sore membenarkan penangkapan terduga kasus perjudian jenis tembak ikan (ketangkasan) di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat. 

“Dua tersangka yang diamankan yakni  DTS sebagai penjaga (pemilik kedai) dan RT sebagai pemain kedua langsung diamankan berikut barang bukti judi ketangkasan,”ujar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang.

Hasil introgasi tersangka DTS mengaku, cara permainan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan adalah pemain membeli kredit poin sebanyak- banyaknya yang terdapat dalam Chip dengan nilai Rp1.000 per kredit poin.

Setelah pemain membeli kredit poin, maka pelaku selaku penjaga mengisikan kredit poin ke dalam mesin untuk digunakan bermain oleh pemain. Selanjutnya pemain dapat melakukan permainan dengan cara menembak ikan-ikan yang terdapat dalam mesin.
Apabila pemain dapat menembak ikan-ikan besar sampai mati di dalam mesin, maka pemain akan mendapatkan penambahan kredit poin dengan sendirinya, dan kredit poin yang dimiliki pemain dapat ditukarkan dengan jumlah nominal pertukaran sama dengan pembelian kredit yaitu untuk per 1 credit poin senilai Rp1.000.

Tersangka juga menerangkan adapun omzet per hari antara Rp800.000-Rp1.000.000 dan mendapat imbalan sebesar Rp130.000 dari omzet yang didapat.

“Tersangka menerangkan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan tersebut milik Along. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut,”pungkas Robin. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai