CALEG GOLKAR

Main Judi Leng, Tukar Duit Tak Dikembalikan, Malah Main Bacok, Diadukan Kena Ciduk

Sergai (medanbicara.com)-M Alvinas (26) diciduk Unit Reskrim Polsek Perbaungan, setelah dilaporkan Adel Siagian (58) melakukan penganiayaan, di kediamannya di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Selasa (25/5/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Selain mengamankan tersangka, petugas Unit Reskrim Polsek Perbaungan mengamankan barang bukti sebilah parang dan dua buah batu. Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi, Rabu (5/5/2021) sekira pukul 18.00 WIB, di Gang Manggis Desa Melati II, Kec Perbaungan.

Pada saat itu pelaku bersama dua orang teman korban sedang bermain judi leng, di samping rumah korban, setelah 1 jam kemudian korban berutang Rp5 ribu kepada pelaku, kemudian korban membayar dengan uang Rp50 ribu tetapi uang kembaliannya tidak dikembalikan oleh pelaku.

Lalu korban memberitahu kepada pacar pelaku bahwa uangnya belum dikembalikan oleh pelaku, kemudian pelaku mendatangi korban dan langsung memaki maki korban, tetapi korban tidak menanggapi dan pelaku langsung pergi.

Selanjutnya korban hendak pergi keluar rumah, dan setelah korban keluar dari rumah ternyata pelaku sudah menunggu korban di halaman rumahnya, dan pelaku pun langsung memukul korban dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan pelaku memegang parang dan langsung membacok punggung korban.

Kemudian korban berteriak dan berlari kembali ke rumah, lalu pelaku melempar korban dengan menggunakan batu, dan mengenai paha dan rusuk kiri korban, dan ketika korban sudah sampai di dalam rumah korban pun mengambil pisau karena pelaku masih mengejar, dan korban pun menikam pelaku, kemudian pelaku pun lari sambil melempar rumah korban.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan, agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan terhadap perkara tersebut kejadian tersebut memang benar dan dinaikkan status perkaranya ketingkat sidik, hingga akhirnya penyidik berkeyakinan dan menerbitkan surat perintah penangkapan,” terang Kapolres.

Lalu, sambungnya lagi, berdasarkan informasi yang layak dipercaya bahwa tersangka berada di rumahnya dan berkat kerja sama, Selasa (25/5/ 2021) sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu M Tambunan, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka, di kediamannya di Dusun II, Desa Kota Galuh, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai.

Tersangka ditangkap tanpa adanya perlawanan, kemudian tersangka diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai