CALEG GOLKAR

Makjang! Pria Ini dan IRT Digerebek Simpan Barang Haram

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggerebek rumah terduga pengedar sabu, di Kecamatan Sei Rampah, Sumatera Utara, Selasa (19/1/2021) sekira pukul 22.00 Wib.

Petugas mengamankan dua tersangka AK alias Karim (48), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai dan NS alias Nita (43), ibu rumah tangga, warga Lingkungan I, Kelurahan Ranto Laban, Kota Tebing Tinggi.

Selain mengamankan dua pelaku, petugas menyita barang bukti 3 plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 2 buah pipet bengkok, 2 buah jarum, 1 buah mancis, 1 buah kaca pirek, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet, 2 bungkus besar plastik klip, 2 buah handphone merek Siomi warna silver dan uang tunai Rp250 ribu.

Informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku menindaklanjuti inforamasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu, di Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Selanjutnya, Timsus Satnarkoba melakukan penyelidikan setelah mengetahui lokasi tim langsung melakukan penggrebekan di sebuah rumah. Hasilnya, dua orang langsung diamankan dan tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kamar pelaku.

Hasil interogasi, pelaku mengaku 3 paket sabu tersebut adalah miliknya, bahkan pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku JR. Kemudian timsus melakukan pengembangan ke rumah pelaku JR, namun pelaku tidak berada di rumah.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP M Manullang, Minggu (31/1/2021) membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

“Iya benar, hasil penggerebekan dua pelaku inisial AK alias Karim, warga Sei Rampah dan seorang ibu rumah tangga NS alias Nita, warga Kota Tebingtinggi berhasil diamankan dan berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” sebut Kapolres.

Penangkapan tersangka adanya laporan informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran jual beli narkoba, sehingga timsus melakukan penyelidikan dan hasilnya dua pelaku diamankan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai