CALEG GOLKAR

Mar…Mar…Sabu di Dalam Bantal pun Ketahuan

Sergai (medanbicara.com)-KZ alias Komar(29), warga Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap personel Polsek Pantai Cermin, Kamis (3/6/2021) sekira pukul 05.30 WIB.

KZ alias Komar yang merupahkan Target Operasi (TO) Polsek Pantai Cermin, ditangkap di sebuah rumah, di Dusun III Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti satu buah bantal warna cokelat yang di dalamnya terdapat 2 helai plastik klip tranparan ukuran sedang berisikan total 6 paket sabu, yang dibalut dengan uang pecahan Rp1.000.

Satu helai plastik klip transparan ukuran sedang bekas sabu, satu helai plastik klip transparan kecil bekas sabu, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dimodif sebagai skop sabu, 1 unit HP merk nokia warna biru muda, dan 1 buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai senilai Rp50.000 diduga uang hasil penjualan sabu.

Informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, tim opsnal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penyelidikan dengan melangsung mengecek kebenaran tersebut.

Hasil penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Kemudian tim opsnal terus melakukan serangkaian guna melakukan melakukan penangkapan terduga sebagai pengedar sabu.

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggrebekan pada hari Kamis(3/6/2021) sekira pukul 05.30 Wib, di sebuah rumah terletak Dusun III Desa Kota Pari dan mengamankan satu orang laki laki bernama KZ alias Komar, dan berikut barang bukti narkoba yang tersimpan di dalam bantal yang turut disaksikan pemerintah desa.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitapulu, Jumat (4/6) membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, pelaku KZ alias Komar adalah merupakan TO Polsek Pantai Cermin,”ucap Kapolres Sergai.

Hasil introgasi, pelaku KZ alias Komar mengakui bahwa barang haram tersebut di peroleh dari pelaku S, warga Pantai Cermin dengan harga Rp350 ribu yang transaksi pada hari Rabu (2/6/2021) sekira pukul 10.00WIB, tepatnya di dalam rumah S.

Atas keterangan KZ alias Komar, Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan mencari rumah pelaku S, namun sayangnya S tidak berada ditempat dan nomor handphone pelaku S juga tidak aktif.

Selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup ,kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di amankan ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 Tahun penjara,”pungkas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai