CALEG GOLKAR

Mau Enak Terciduk, Pasien Nyanyi, BD-nya Juga Ikut Nyangkut, Ampunlah…

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-M Risky Argadinata (25), ditangkap Tim Kriminal Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, saat akan mengkomsumsi sabu, di Jl Serdang, Kel Simpang Tiga Pekan, Kec Perbaungan, Selasa (28/07) sekira pukul 15.30 Wib.

Dari hasil penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,2 gram dan alat isap sabu (bong), serta mobil pick up yang digunakan pelaku saat membeli narkoba.

Warga Dusun 4, Desa Sementara, Kec Pantai Cermin itu mengaku membeli barang haram tersebut dari M Riduan alias Duan (46), warga Kelurahan Batang Terap, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai dengan harga Rp100 ribu lalu melakukan transaksi, di Jalan Umum Desa Kota Pari, Kec Pantai Cermin.

Selanjutnya tersangka Risky akan mengkonsumsi sabu tersebut di lokasi tempel ban, di Jl Serdang, Kel Batang Terap, Kec Perbaungan, namun sebelum mengkonsumsi barang haram tersebut pelaku diamankan oleh petugas Polsek Perbaungan.

Tekab Polsek perbaungan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu M Tambunan melakukan pengembangan terhadap pelaku Duan dengan cara melakukan under cover buy. Bapak 3 anak itupun menyetujui dengan melakukan transaksi di Jalan Umum menuju Desa Ujung Rambung.

Petugas yang sudah siaga di lokasi selanjutnya melalukan penangkapan kepada pelaku Duan. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 1,1 gram, 2 helai plastik klip kosong, 1 unit Handphone merek samsung, dan uang tunai Rp75 ribu rupiah berhasil diamankan.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, Rabu (12/08/2020) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka M Risky Argadinata dan Tersangka M Riduan alias Duan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum. Tersangka Risky kita jerat dijerat pasal 112 (1) subsider 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, tersangka Riduan dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” tandas Kapolres. (ung/mbc)

Mungkin Anda juga menyukai