CALEG GOLKAR

Mau Menggasak Sepeda Motor Cewek ABG, Ketahuan, Diteriaki Maling, Nyaris Tewas Diamuk Massa

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Salimudin alias  Ewin (30), warga Dusun I, Desa  Cinta Air, Kecamatan Perbaungan nyaris tewas diamuk massa, setelah dipergoki korbannya saat hendak menggasak sepeda motor NMax warna hitam Nopol BK 3950 MBC, yang sedang parkir, di Dusun Kenari, Desa Melati II, Kec Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Korban cewek ABG, Nur Sasmita (18), warga Dusun IA, Desa Suka Sari, Kec Pegajahan,   Kab Serdang Bedagai membuat laporan ke Polsek Perbaungan. 

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (25/11) mengatakan, korban bersama temannya mengendarai sepeda motor NMax warna hitam dan singgah di toko fotocopy di TKP. 

Kemudian korban bersama temannya memarkirkan sepeda motor tersebut di depan foto copy, setelah itu bersama temannya memfotokopi.  Tiba-tiba teman korban melihat sepeda motor miliknya dinaiki tersangka dan berusaha menghidupkan sepeda motor milik korban. 

Melihat hal itu, teman korban mendatangi tersangka yang menaiki sepeda motor  tersebut dan langsung mengambil kunci sepeda motor.  Kemudian, korban menanyakan kepada tersangka,”Abang mau ngapai..?”

Kemudian pelaku tersentak melarikan diri, karena ketakutan dan saksi meneriaki,”Maling…Maling..!”

Warga sekitar pun ikut membantu mengejar pelaku yang lari ke balakang rumah warga kondisinya sangat gelap. Saat kejadian tersebut kepala dusun dan salah seorang warga menghubungi Tim Ops Polsek Perbaungan dan beberapa saat dilakukan pencarian bersama warga sekitar dengan mengepung semua dusun, berhasil mengamankan tersangka yang belakangan di ketahui bernama Salimudin alias Ewin. 

Untuk menghindari amukan massa  personel langsung mengamankan tersangka ke komando berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax milik korban. 

“Tersangka dijerat Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai