CALEG GOLKAR

Mau Pesta Enak, 2 Kuli Bangunan Dicokok, Barang Buktinya Disimpan di Rak TV

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Dua kuli bangunan, SA (28) dan SW (32), warga Dusun II Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara gagal pesta narkoba, setelah digrebek Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, di sebuah rumah milik pelaku, Kamis (4/2/2021) sekira pukul 21.35 Wib.

Petugas menyita barang bukti 1 buah plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di rak TV milik pelaku.

Informasi diperoleh, penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya memakai narkotika jenis sabu, di sebuah rumah terletak di Dusun II, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan penyelidikan. Ternyata benar di rumah tersebut sering digunakan tempat penyalahgunaan narkotika.

Atas perintah Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala, Kanit Reskrim, Ipda B Manurung bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria di dalam rumah yang hendak menggunakan narkotika jenis sabu.

Disaksikan Kepala Dusun setempat dilakukan penggeledahan
di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan di atas rak TV satu buah klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala dikonfirmasi wartawan, Kamis(11/2/2021) membenarkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu.

“Penangkapan kedua pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat, dimana lokasi rumah tersebut sering dijadikan untuk konsumsi narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan hasil benar dua pria ditemukan di dalam rumah bersama barang bukti sabu yang diduga akan di konsumsi kedua pelaku,” sebut Kapolres.

Hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang mau dikonsumsi dan dibeli dari seorang bandar berinisial W, warga Desa Pematang Guntung. Selanjutnya terus dilakukan pengembangan terhadap pelaku W, namun pelaku tidak ditemukan.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Dan tersangka dikenakan pasal 114,112,127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kapolres Sergai. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai