CALEG GOLKAR

Mau Transaksi Barang Enak di Kuburan Cina, Eh 3 Pemuda Ini Terciduk

Tersangka saat diamankan. (Its/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan menggagalkan transaksi sabu, di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Lingkungan lll, Kelurahan Tualang, Kec Perbaungan, Kab Sergai, persisnya di areal Kuburan Cina, Rabu (24/6) sekitar pukul 02.25 WIB.

Dari lokasi Tekab Polsek Perbaungan mengamankan M Fadly alias Fadly (22) dan M Nurhuda (25), keduanya warga Dusun V Lubuk Rotan, dan Muhammad Syahrizal alias Rizal (22), warga Dusun IV Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain itu, turut disita barang bukti berupa, 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 2,5 gram, 1 lembar kertas timah rokok warna biru, 1 lembar plastik bungkus rokok warna putih, 1 unit HP, 1 buah mancis warna biru, 1 buah jam tangan merek G-Forz warna hitam dan 1 unit sepeda motor Vario warna hitam Nopol BK 5533 XAY.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R Simatupang, SH, MHum, didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul SH, MHum kepada wartawan, Kamis (25/6) mengungkapkan, penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di sebuah pekuburan Cina.

“Mendapat informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan selama sepekan didapat bahwa memang benar sering adanya transaksi di perkuburan Cina. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu M Tambunan, SH bersama tim langsung menuju tempat yang dimaksud dan saat dilakukan penindakan di TKP ditemukan empat pria sedang duduk dan berdiri di TKP tersebut,” ujar Robin.

Setelah itu, sambungnya, Tekab langsung melakukan penangkapan dan saat dilakukan penindakan ditemukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu di bungkus kertas foil rokok dan di bungkus plastik dari tersangka Syharizal.

Akan tetapi, pada saat dilakukan penangkapan satu rekan tersangka berhasil melarikan diri setelah terjadi kejar-kejaran di perkuburan Cina. Sedangkan tiga rekannya berhasil dibekuk.

Dari pengakuan ketiganya diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari teman pelaku Syahrizal yang bernama Zima yang baru di kenal di Desa Pasar Bengkel, Kec Perbaungan.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku di tempat biasa transaksi, namun tidak ditemukan, sempat menunggu beberapa jam namun pelaku tidak juga muncul akhirnya tim kembali dan memboyong ketiganya ke komando.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Robin. (ung/mbc)

Mungkin Anda juga menyukai