CALEG GOLKAR

Mobil Satpol PP Pemprovsu Tabrak Pembatas Jalan Tol, 3 Penumpang Masuk RSUD Sultan Sulaiman Sergai

Ketiga korban dirawat di rumah sakit. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Tiga ASN Satpol PP Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terpaksa dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman, setelah mobil yang ditumpangi menabrak pembatas jalan tol Tebing Tinggi menuju arah Medan di jalur B, tepatnya di Km 76.200, di Dusun IV Desa Pematang Ganjang, Kec Sei Rampah, Kab Serdang Bedagai, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 14.10 WIB. 

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatlantas, AKP Agung Basuni kepada wartawan mengatakan, kendaraan yang dikendarai adalah mobil dinas Sat Pol PP Prov Sumut, Mitsubishi Triton Doublecabin Nopol BK-9187-J yang dikemudikan Julian Siregar (53), warga Jalan Sei Bahorok No 58, Kel Babura Kec Medan Baru Kota Medan. 

“Kondisi pengemudi tidak mengalami luka dan tidak berobat. Akan tetapi tiga rekannya sesama ASN Pemprovsu mengalami luka dan dibawa berobat ke RSUD Sultan Sulaiman,” terang Kapolres.

Ketiga penumpang tersebut di antaranya, Rittar Fernanda Tambunan (44), PNS Pemprovsu, warga Jalan Timba Lingkungan II, Kel Nangka, Kec Binjai Utara, Kota Binjai. Ia mengalami yaitu dada terasa sakit dan memar di wajah berobat di RSUD Sultan Sulaiman Sei Rampah.

Suwartoyo (46), PNS Pemprovsu, warga Simpang Selesai Desa Padang Brahrang, Kec Selesai, Kab Langka. Ia nengalami luka dada dan punggung terasa sakit berobat di RSUD Sultan Sulaiman.

Endri Jaya (42) PNS Pemprov Sumut, warga Jalan Tuamang Gang Toleransi No 84, Kel. Sidorejo Hilir, Kec Medan Tembung Kota Medan. Ia mengalami luka yaitu memar pada kepala, dan dada terasa sakit berobat di RSUD Sultan Sulaiman.

Dijelaskan Kapolres, kendaraan tersebut menabrak pagar pembatas jalan Tol (Gradill) pada luar jalur jalan Tol Tebing Tinggi menuju arah jalan Tol Medan Km 76 sepanjang kerusakan sekitar 30 meter. 

“Kejadian berawal ketika pada saat mobil dinas Sat Pol PP Pemprov Sumut merk Mitsubishi Triton Doublecabin Nopol BK-9187-J yang dikemudikan Julian Siregar melaju kencang diluar batas ketentuan batas kecepatan. Saat berjalan di jalur jalan Tol Tebing tinggi menuju arah jalan Medan (Jalur B) tidak memperhatikan genangan air pada jalur jalan, sehingga mengakibatkan Aquaplanning (olang) dan menabrak pagar batas pembatas jalan pada jalur jalan Tol (Gradill) pada Km 76,” ungkap Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, sambung Kapolres, mengakibatkan tiga orang penumpang luka dan kerusakan pada pagar batas pembatas jalan (Gradill) pada jalan Tol.

“Saat ini kasusnya ditangani Unit Laka Satlantas Polres Serdang Bedagai,” tandas Kapolres. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai