CALEG GOLKAR

Naik Sepeda Motor Distop Gugup, Lalu Digeledah, Eh Rupanya Bawa Si Putih, Nyangkut Bro…

Tersangka saat diamankan petugas. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Tekab Polsek Dolok Masihul menciduk Candra Kirana alias Candra (35), warga Sarang Terep, Dusun 3 Desa Dolok Menampang, Kec Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai.

Pria tersebut diamankan petugas di Gang Lingkungan 5, Kel Pekan Dolok Masihul, Kec Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai, Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Selain tersangka, petugas juga menemukan barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih, yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok Amour kosong, 1 unit Hanphone merek Vivo warna putih, dan 1 unit Sepeda motor merek Suzuki Spin warna biru tanpa plat nomor polisi.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan mengatakan Senin (28/9/2020), penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu di TKP.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda Zulfan Ahmadi, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan SH.

Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Zufan Ahmadi, SH dan Tim Buser (Opsnal) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakatt.

Sewaktu melakukan penyelidikan terlihat seorang pria sedang mengendarai sepeda motor Spin warna biru dan mencurigakan. Selanjutnya dilakukan penyetopan, pria tersebut terlihat gugup, maka dilakukan pengeledahan badan tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan.

Dan sewaktu dilakukan pengeledahan di sepeda motor yang dikemudikan, tepatnya di bagasi depan sebelah kiri ditemukan sebungkus rokok Amor yang pada kotak luar terdapat satu lembar plastik klip transparan berisi butiran kristal warna putih yang diduga jenis sabu, satu unit hanphone pada folder pesan singkat (SMS) ada ditemukan percakapan jual beli diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini tersangka diserahkan ke Satresnarkoba guna pengembangan kasusnya,” pungkas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai