CALEG GOLKAR

Namanya Ondol, Bisnisnya Barang Enak, Mainnya di Rumah, Terciduk Juga…

Sergai (medanbicara.com)-Polsek Perbaungan Polres Sergai meringkus Feri Husairi alias Ondol (41), warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Ondol diciduk terkait kasus narkoba di Dusun II Desa Jambur Pulau, Rabu (06/10) sekira pukul 13.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 dompet kecil warna merah, yang berisikan 1 helai plastik klip transparan sedang, yang berisikan 5 helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal warna putih, yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 skop yang ujungnya runcing, 1 buah jarum suntik, 1 unit handphone Merek Nokia warna hitam dengam Simcard dan uang tunai Rp160.000.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas AKP Sopian kepada wartawan menyampaikan, penangkapan menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwasanya di sebuah rumah yang terletak di Dusun II Desa Jambur Pulau, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Zulfan Ahmadi, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak,” tuturnya.

Lanjutnya, atas perintah Kapolsek kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP.

“Selanjutnya Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta anggota Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah, yang terletak di Dusun II Desa Jambur Pulau dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Feri Husairi Alias Ondol,”ucapnya.

Viktor menambahkan, dengan didampingi Sekdes Indramansyah dan Kadus I Desa Jambur Pulau Suheri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti di saku celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka.

“Lalu dilakukan interogasi cepat dari mana tersangka Ondol memperoleh sabu menerangkan memperoleh dari seorang bernama Ahmad Dani, warga Desa Jambur Pulau. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah Ahmad Dani namun tidak ditemukan di rumahnya,”papar Kasubag Humas.

Di akhiri penjelasannya, AKP Sopian menyebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian, tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Mako Polsek Perbaungan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai