CALEG GOLKAR

Neng…Neng…Tak Dikasih Uang, Ibu dan Adik Diancam Pisau, HP, Celengan dan Tabung Gas Dibawa Kabur, Diciduk, Rasain Bro

Sergai (medanbicara.com)-Ikmal alias Boneng (27) mengancam ibunya Tumini (45) dan adik perempuannya dengan pisau. Bukan itu saja Boneng juga memaksa mengambil HP dan membongkar celengan berisi Rp2,7 juta.

Merasa perbuatan anaknya melampaui batas orangtuanya, Syafi’i (48) melaporkannya ke Polsek Perbaungan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/75/III/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan, tanggal 31 Maret 2021, tentang tindak pidana pencurian dan atau pengancaman akhirnya Boneng diciduk Tim Opsnal Polsek Perbaungan, di kediamannya di Gang Becek, Kel Bandar Selamat, Kec Tembung Medan.

Saat ditangkap tanpa adanya perlawanan, Boneng berterus terang mengakui perbuatannya. Kini keluarga yang menetap di Dusun I Desa Lubuk Rotan, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai merasa tenang setelah tersangka diamankan dari kediamannya.

Informasi yang diperoleh wartawan, peristiwa itu terjadi, Senin (29/3/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak mengatakan kepada wartawan, Jumat (21/5/2021), saat itu korban sedang bekerja di Medan dan mendapat informasi dari istrinya Tumini bahwasannya anaknya yang bernama Ikmal alias Boneng datang ke rumahnya untuk meminta uang kepada Tumini.

Akan tetapi permintaan tersangka langsung ditolak Tumini. Karena tidak diberi uang Boneng langsung marah. Tak mau terlibat cekcok dengan anaknya, sambung Kapolres, Tumini pun pergi dan mengunci rumah. sementara itu, di rumah hanya ada adiknya Ayu (19). Melihat adiknya, Boneng mengambil pisau dan mengancam Ayu sehingga adiknya lari ketakutan.

Selanjutnya Boneng mendobrak pintu rumah dengan menggunakan pisau dan mengambil uang, dan barang barang yang ada di dalam rumah.
Atas kejadian tersebut orang tuanya merasa keberatan dan menderita kerugian atas hilangnya 1 HP merek Redmi 9A, 1 buah tabung gas 3 kg serta celengan berisi uang.

Lantaran tak tahan, perbuatan tersangka dilaporkan orang tuanya ke Polsek Perbaungan. Kemudian, kata kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kejadian tersebut memang benar, dan dinaikkan status perkaranya ke tingkat sidik hingga akhirnya penyidik berkeyakinan dan menerbitkan surat perintah penangkapan.

Berdasarkan informasi yang layak dipercaya bahwa tersangka berada di rumahnya, dan berkat kerja sama yang baik dengann informan yang layak di percaya kemudian Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu M Tambunan, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka Ikmal alias Boneng di kediamannya, di Gang Becek, Kel Bandar Selamat, Kec Tembung dan tanpa adanya perlawanan dan dengan berterus terang mengakui perbuatannya.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka mengakui kalau beraksi melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat termasuk pencurian kendaraan bermotor roda dua di beberapa TKP, di Perbaungan atas pengakuan tersangka diamankan ke Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana,” pungkas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai